OJK Ungkapkan 8 Perusahaan Pembiayaan dalam Proses Akuisisi oleh Asing
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak delapan perusahaan pembiayaan di Indonesia sedang dalam proses akuisisi oleh investor asing
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak delapan perusahaan pembiayaan di Indonesia sedang dalam proses akuisisi oleh investor asing.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Mei 2023 dikutip pada Jumat, 9 Mei 2023.
“Per Mei 2023, terdapat delapan perusahaan pembiayaan kecil dan menengah yang sedang dalam proses akuisisi oleh calon investor baru baik dari dalam maupun luar negeri," terangnya.
- Kekurangan Suku Cadang, Pabrik Harley Davidson AS Setop Produksi
- Ternyata dari 34 Smelter Nikel Indonesia, Hanya 4 Smelter yang Bisa Produksi Bahan Baku EV
- Rincian Hadiah Juara Liga Champions 2022/2023, Bisa Tembus Rp1,3 Triliun
Proses akuisisi yang dilakukan sejumlah perusahaan multifinance ini dilakukan guna memenuhi kekurangan modal minimum Rp100 miliar, sesuai dengan ketentuan pada POJK Nomor 35 Tahun 2018.
Sebelumnya OJK mencatat, terdapat sebanyak 11 perusahaan multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan modal minimum.
OJK mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi 11 perusahaan pembiayaan tersebut yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
- 5 Pertanyaan yang Bisa Membantu Menemukan Tujuan Anda
- 5 Rekomendasi Serial Terbaru Netflix Tayang Juni 2023
- 7 Film Bioskop Terbaru yang Akan Tayang Juni 2023
Ogi menjelaskan, OJK telah mengirim surat ke 11 perusahaan tersebut agar menyusun rencana pemenuhan modal. Adapun OJK memberikan batas waktu selama dua bulan untuk masing-masing surat peringatan.
"Jika pada peringatan ketiga modal masih belum terpenuhi, OJK akan memberlakukan sanksi pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulan Mei 2023 OJK Selasa, 6 Juni 2023.
Di sisi lain, Ogi menyebutkan bahwa jumlah perusahaan multifinance yang belum memenuhi modal minimum telah berkurang dari sebelumnya.
Pada awal Maret 2023, OJK mencatat adanya 14 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal, dengan tiga di antaranya berada dalam pengawasan khusus.