Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

OJK Ungkapkan Tantangan Pengembangan Pasar Modal Indonesia 4 Tahun ke Depan

  • Dalam booklet Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 yang diluncurkan Selasa, 31 Januari 2023, OJK membeberkan setidanya ada enam tantangan yang harus dihadapi pasar modal Tanah Air empat tahun ke depan.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan pengembangan pasar modal Indonesia dalam kurun waktu empat tahun ke depan atau tepatnya dalam rentang 2023-2027.

Dalam booklet Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 yang diluncurkan Selasa, 31 Januari 2023, OJK membeberkan setidanya ada enam tantangan yang harus dihadapi pasar modal Tanah Air empat tahun ke depan.

Dikutip dari booklet tersebut, inilah enam tantangan yang dimaksud:

1. Infrastruktur

Infrastruktur pasar keuangan yang masih terfragmentasi dan belum terkonsolidasi menjadi salah satu tantangan bagi pengembangan pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Adopsi teknologi pun masih perlu dioptimalkan untuk mendukung efisiensi proses bisnis di industri pasar modal.

2. Literasi Keuangan

OJK memandang bahwa basis investor masih terbatas karena masih rendahnya tingkat literasi keuangan terkait pasar modal karena keterbatasan informasi bagi investor, calon investor, dan stakeholder lainnya.

Tantangan dari literasi keuangan digambarkan oleh terbatasnya segmen pasar ritel produk pengelolaan investasi terstruktur, perilaku investor yang cenderung berinvestasi jangka pendek, serta rendahnya literasi terhadap produk pasar modal.

3. Daya Saing

OJK pun melihat bahwa untuk menghasilkan pasar yang lebih kompetitif, daya saing antara pelaku perlu ditingkatkan.

"Perlunya peningkatan daya saing antara lain melalui pembentukan standar manajemen risiko teknologi informasi Self Regulatory Organization (SRO) dan Perusahaan Efek (PE), maupun klasifikasi manajer investasi," tulis OJK dikutip Selasa, 31 Januari 2023.

4. Koordinasi

Mekanisme koordinasi kelembagaan pun dinilai OJK perlu dioptimalkan untuk mendukung efektivitas pengembangan pasar, pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Koordinasi yang perlu dioptimalisasi di antara lain bersangkutan dengan pihak-pihak eksternal seperti SRO, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga lain terkait kebijakan perpajakan, kebijakan investasi, stabilitas pasar keuangan, obligasi/sukuk daerah, dan sukuk korporasi.

5. Perlindungan Investor

OJK juga menilai bahwa kerangka hukum untuk perlindungan investor masih perlu diperkuat, di antaranya melalui implementasi Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Komposisi Kerugian Investor (DKKI).

6. Pengaturan

OJK mencatat, kerangka pengaturan masih perlu dioptimalkan untuk mendukung ketersediaan instrumen, layanan dan akses pasar.

Pengaturan yang lebih optimal antara lain berkaitan dengan pengawasan layanan urun dana yang lebih komprehensif, pengembangan transaksi marjin, Hal Audit Utama, penyelarasan dengan standar akuntansi internasional.

Kemudian, pengembangan sekuritisasi pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA)/Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP), serta respon terkait batasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) untuk investasi di reksa dana.

Booklet Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 ini diluncurkan di BEI pada Selasa, 31 Januari 2023, dan ditayangkan secara virtual.

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya menargetkan kapitalisasi pasar modal senilai Rp15 kuadriliun dalam rentang waktu empat tahun ke depan dan bisa mewakili 70% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Semoga roadmap ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai visi-misi pasar modal Indonesia 2027," ujar Inarno.