Bank Indonesia
Perbankan

OJK Yakini Insentif BI untuk Likuiditas Perbankan Sebagai Langkah yang Tepat

  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) senantiasa mendukung langkah-langkah BI yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini insentif dari Bank Indonesia (BI) dalam memperkuat likuiditas perbankan adalah langkah yang tepat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) senantiasa mendukung langkah-langkah BI yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Salah satu kebijakan BI yang diapresiasi oleh OJK adalah pemberian insentif likuiditas melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11 Tahun 2023. 

Dian mengatakan, melalui PBI tersebut, bank akan mendapatkan insentif jika berhasil menyalurkan kredit kepada sektor-sektor tertentu dengan pemotongan Giro Wajib Minimum (GWM). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan kredit.

Dalam mendukung mekanisme pasar untuk manajemen likuiditas institusi keuangan domestik, OJK juga mencatat upaya KSSK dalam menarik aliran portofolio asing dan meningkatkan koordinasi untuk implementasi instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Dalam rangka menjaga kelancaran proses bisnis dari eksportir yang merupakan debitur perbankan, OJK turut memberikan insentif sebagaimana diamanatkan dalam PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir pada rekening khusus di perbankan dapat digunakan sebagai agunan tunai (cash collateral) sesuai dengan ketentuan mengenai kualitas aset bank umum,” papar Dian melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Rabu, 13 Desember 2023. 

Dukungan OJK juga diberikan terhadap kebijakan penguatan Operasi Moneter (OM) valas Bank Indonesia. OJK memberikan insentif dengan memastikan bahwa dana Devisa Hasil Ekspor yang dipass-on ke Rekening Khusus (Reksus) dalam instrumen OM valas BI dapat dicatat sebagai "Liabilitas Lainnya" dan tidak menjadi bagian Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank. 

Langkah ini diambil untuk menghindari kerancuan pada indikator likuiditas seperti rasio Liquidity Coverage Ratio terhadap Net Stable Funding Ratio ( LCR/NSFR) dan ketentuan prudensial lainnya, seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).