Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang Lagi
JAKARTA – Transportasi ojek online (ojol) diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Meskipun demikian, operasional tersebut tidak berlaku di kelurahan yang berstatus zona merah. Aturan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. Anies menjelaskan, ojol […]
Nasional
JAKARTA – Transportasi ojek online (ojol) diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Meskipun demikian, operasional tersebut tidak berlaku di kelurahan yang berstatus zona merah.
Aturan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Anies menjelaskan, ojol sudah diizinkan kembali membawa penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. “Kendaraan umum nonmassal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19,” ujarnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Saat beroperasi, driver diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat menjalankan layanan.
Di sisi lain, pihak ojol yang diwakili oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk menghadapi new normal.
“Untuk memasuki fase baru, Garda telah menyiapkan dan siap menerapkan basic hygiene bagi para pengemudi ojol maupun pengguna jasa ojol sebagai penguatan protokol kesehatan,” ujar Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sekat partisi yang difungsikan sebagai pembatas antara pengemudi dan penumpang, serta mengimbau penumpang agar menggunakan helm sendiri (pribadi).
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperpanjang PSBB dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Namun, tidak disebutkan sampai kapan perpanjangan ini diberlakukan.
“Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Tidak disebutkan sampai kapan,” ujar Anies.
Keputusan tersebut diambil lantaran masih terdapat penambahan kasus pasien positif COVID-19. Hingga saat ini, DKI Jakarta tercatat telah menerapkan tiga tahap PSBB, yakni 10-23 April 2020, 23 April-21 Mei 2020, dan mutakhir masa perpanjangan direncanakan selesai 4 Juni 2020.
Per 4 Juni 2020, ada 7.539 kasus konfirmasi positif COVID-19-19 di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.699 dirawat, 2.534 sembuh, 529 meninggal, dan 2.777 isolasi mandiri. Sedangkan secara nasional, ada 28.233 kasus konfirmasi positif COVID-19, dengan 18.129 dirawat, 8.406 sembuh, dan 1.698 meninggal dunia. (SKO)