<p>Pekerja membersihkan logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2020 nilai aset asuransi jiwa mengalami penurunan secara tahun berjalan maupun secara tahunan sedangkan asuransi umum justru tumbuh, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset Rp 529,2 trilun atau menurun 10,4 % (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp 590,7 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Oktober Mulai Positif, Premi Industri Asuransi Bertambah Rp26,6 Triliun

  • Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan premi asuransi mengalami pertumbuhan positif secara bulanan pada Oktober 2020. Meskipun begitu, secara tahunan kinerjanya masih terkoreksi.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Penambahan premi industri asuransi mencapai Rp26,6 triliun hingga Oktober 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah tersebut terdiri dari asuransi jiwa Rp18,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi Rp8,5 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan premi asuransi mengalami pertumbuhan positif secara bulanan pada Oktober 2020. Meskipun begitu, secara tahunan kinerjanya masih terkoreksi.

“Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun (pada Oktober 2020 secara bulanan), yakni asuransi jiwa Rp18,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi Rp8,5 triliun,” ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 November 2020.

Hingga Oktober 2020, OJK mencatat bahwa industri asuransi jiwa membukukan premi Rp139,35 triliun. Jumlah tersebut tumbuh Rp18,13 triliun atau 14,96% (month-to-month/mtm) dari September 2020 senilai Rp121,22 triliun.

Pertumbuhan bulanan premi asuransi jiwa itu tumbuh lebih kencang dari periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp15,58 triliun. Namun, perolehan premi Oktober 2020 itu masih turun 8,54% (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan premi Oktober 2019 senilai Rp152,36 triliun.

Per Oktober 2020, perolehan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat senilai Rp81,4 triliun. Jumlah tersebut tumbuh Rp8,46 triliun atau atau 11,6% mtm dari September 2020 dengan total Rp72,94 triliun.

Secara tahunan, perolehan premi asuransi umum dan reasuransi telah mengalami pertumbuhan, yakni premi Oktober 2020 meningkat 2,85% yoy dari total premi Oktober 2019 senilai Rp79,15 triliun. Catatan premi per sektor pun mengalami pertumbuhan.

Asuransi Umum

Pada Oktober 2020, asuransi umum membukukan perolehan premi Rp60,85 triliun, tumbuh tipis 0,43% yoy dari Oktober 2019 senilai Rp60,59 triliun.

Kemudian, pada Oktober 2020 premi reasuransi senilai Rp20,55 triliun tumbuh 10,78% yoy dari capaian Oktober 2019 senilai Rp18,55 triliun.

Sementara itu, risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum, masing-masing tercatat 539% dan 337%.

Menurut Wimboh, presentase tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan yang sebesar 120%. Begitu pula untuk gearing ratio yang tercatat sebesar 2,28%, jauh di bawah batas maksimum 10%.

Wimboh pun mengatakan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, pihaknya mengaku siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan. (SKO)