Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Nasional

Ombudsman: Bappebti Terbukti Melakukan Malaadministrasi Perizinan  Bursa Kripto

  • Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa bukti-bukti tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Bappebti pada 17 Maret 2023.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi dalam proses Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) untuk aset kripto. 

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa bukti-bukti tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Bappebti pada 17 Maret 2023. 

Ia pun menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Bappebti pada tanggal 8,13, dan 14 Februari 2023 walaupun yang hadir pada saat itu hanya staf dari lembaga pengawasan perdagangan berjangka tersebut. 

Barulah pada tanggal 27 Februari, Kepala Bappebti memenuhi permintaan keterangan dari pihak Ombudsman secara langsung. 

Sebelumnya, Ombudsman juga sudah meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 Februari, Bank Indonesia (BI) 10 Februari, Kementerian Keuangan 13 Februari, dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) 14 Februari. 

Dari informasi yang didapatkan melalui permintaan keterangan, dokumen, dan investigasi, Ombudsman pun menyandingkan temuan-temuan dari pemeriksaan dengan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. 

"Dari semua temuan fakta, kami matching-kan dengan 72 pasal, maka muncullah pendapat Ombudsman," ungkap Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. 

Yeka mengatakan bahwa temuan ini menghasilkan enam pendapat dari Ombudsman, yang pertama berkenaan dengan proses pemenuhan persyaratan IUBB oleh PT Digital Future Exchange (DFX) yang dalam perkara ini bertindak sebagai pelapor. Menurut Ombudsman, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan pemenuhan izin. 

Kemudian, yang kedua, tidak hanya kooperatif dan proaktif, DFX juga telah memenuhi persyaratan perizinan bursa berjangka sesuai dengan peraturan yang bertalian dengan IUBB. 

"Dalam memenuhi IUBB, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan IUBB," kata Yeka. 

Yang ketiga, Ombudsman pun meyakini bahwa berlarutnya proses pengajuan IUBB telah menimbulkan kerugian pada DFX yang telah menggelontorkan dana hingga lebih dari Rp19 miliar dalam penyelesaian perizinan pedagang fisik aset kripto. 

Yang keempat berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas Bappebti dalam proses IUBB DFX. Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian fit and proper test jajaran direksi DFX karena tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) sarana dan prasarana fisik DFX secara lengkap. 

Yang kelima, Ombusman berpendapat Bappebti telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dengan melakukan simulasi perdagangan melalui akun real dengan sistem ISO27001. 

Yang keenam, melalui keterangan yang diterima dari berbagai pihak terkait seperti OJK, BI, Kemenkeu, Bappebti, dan Aspakrindo, kehadiran bursa kripto dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Berangkat dari enam pendapat ini, Ombudsman pun memberikan sejumlah tindakan korektif untuk Bappebti, yang pertama Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB. 

Kedua, Ombudsman meminta agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status IUBB sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Yang ketiga, Ombudsman meminta Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh DFX selaku pelapor. 

Sebagai informasi, pada 19 Desember 2022, DFX melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti dalam pengurusan perizinan pedagang fisik aset kripto. 

Setelah Ombudsman melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, ditemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi.  

Dugaan maladministrasi yang pertama berkaitan dengan penundaan yang berlarut dalam proses izin usaha bursa berjangka (IUBB) dari Bappebti.  

Yang kedua, Ombudsman menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dari Bappebti sehingga menghasilkan ketidakjelasan dalam proses pengajuan izin yang diupayakan oleh DFX.  

Kemudian, dugaan yang ketiga adalah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bappebti sehingga proses izin yang diajukan DFX tidak kunjung menemukan titik cerah.  

DFX mengajukan IUBB kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021. Akan tetapi, proses pengajuan izin tersebut terus terulur, bahkan saat rencana pendirian bursa kripto di Indonesia sudah semakin dekat.  

Sebelum Ombudsman mengeluarkan pernyataan melalui konferensi pers bahwa Bappebti terbukti melakukan maladministrasi, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko membantah bahwa Bappebti melakukan tindakan maladministrasi seperti yang dilaporkan oleh PT Digital Future Exchange (DFX). 

Namun, dia mengaku pihak Bappebti menyerahkan semua hasil pemeriksaan kepada Ombudsman.  

"Kami sudah menyampaikan semuanya kami berpendapat tak melakukan maladministrasi dan fokus kepada perlindungan masyarakat sesuai dengan Perba 8 2021," katanya kepada awak media seusai acara Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa,7 Maret 2023. 

Jika merujuk Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, menurut Didit, laporan tersebut bukan hanya sekedar mengatur kecepatan layanan. 

Pasalnya, kata Didid, kecepatan layanan dapat diabaikan jika mengancam pada perlindungan masyarakat. 

Bahkan, Didid mengaku Bappebti masih tetap melayani pengajuan DFX untuk melakukan fit and proper test kepada direksi Bappebti. 

"Sampai Februari ini mereka DFX meski masih mengadu juga mengajukan fit and proper test dan kami layani kok. Pengabaian seperti apa yang dimaksud saya juga tidak mengerti," tegasnya.