Ombudsman: Pemblokiran Rekening Kasus Jiwasraya Timbulkan Malaadministrasi
Ombudsman RI menemukan adanya potensi timbulnya malaadministrasi pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Nasional
JAKARTA – Ombudsman RI menemukan adanya potensi timbulnya malaadministrasi pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Malaadministrasi ini karena telah terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar Jiwasraya.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita, dan rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kami perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari. Ataupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank,” katanya lewat siaran pers, Minggu 21 Februari 2021.
Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021, Ombudsman telah melakukan audiensi bersama Presiden Joko Widodo. Salah satu agendanya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar Jiwasraya.
Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada Presiden dalam penanganan perkara gagal bayar Jiwasraya. Salah satunya perlu dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
“Kami juga menemukan penyitaan rekening efek Jiwasraya ini berakibat pada ketidakmampuannya untuk melakukan aktivitasnya. Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah,” terangnya.
Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karna para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID.
Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra Peradilan Para Nasabah Pemegang Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.
“Tanpa bermaksud mengintervensi, Ombudsman perlu memberikan beberapa saran agar pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis. Ini untuk memitigasi resiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila pada kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar,” tutur Alamsyah.
Selain itu, Ombudsman menilai perlu melakukan persuasi kepada publik agar tetap optimis terhadap industri asuransi atau industri keuangan non-bank Indonesia.
Berdasarkan hasil kajiannya, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, berkepastian hukum dan berkeadilan.