Ombudsman Periksa 4 Kementerian Terkait Kasus Minyak Goreng
- Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat Kementerian dan Lembaga terkait kasus minyak goreng pada Selasa, 10 Mei 2022.
Nasional
JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat Kementerian dan Lembaga terkait kasus minyak goreng pada Selasa, 10 Mei 2022.
Keempat Kementerian yang diperiksa terkait kasus tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan polemik mengenai
ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sebenarnya telah bergulir sejak awal tahun. Namun hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan di dalamnya.
- Bantu Masyarakat Terbebas dari Rentenir, Ini Kisah Sukses AgenBRILink Asal Lumajang
- Ekspansi Sumur Minyak di Blok Rokan, Pertamina Siapkan Rp34,9 Triliun
- Masih Kalah Dari Timor Leste dan Malaysia, Bos INA Akui Target Kelola Investasi US$200 Miliar Bisa Meleset
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka dalam keterangan resmi Selasa, 10 Mei 2022.
Ombudsman juga turut mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan ini untuk memperoleh keterangan mengenai polemik yang terjadi.
Pada hasil proses pemeriksaan terhadap Kemenperin, Ombudsman memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.
Sementara itu pemeriksaan terhadap Kemendag, memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag. Lalu hasil pemeriksaan lainnya diperoleh keterangan kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, dan pola pengawasan yang dilakukan Kementerian tersebut.
Tidak ketinggalan, Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan
minyak goreng. Serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi BPDPKS dalam kasus minyak goreng.
Terakhir pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kemenkeu, hasilnya Ombudsman meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ujar Yeka.