Aktivitas warga saat jam pulang kerja di kawasan Thamrin, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Omicron Merebak, Wilayah Aglomerasi Jawa-Bali Dinaikkan ke PPKM Level 3

  • Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali akan kembali dinaikkan ke PPKM level 3 mulai 7 Februari 2022.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran varian COVID-19, Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali akan kembali dinaikkan ke PPKM level 3 mulai 7 Februari 2022.

"Ini bukan karena tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing dan rawat inap yang meningkat," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin, 7 Februari 2022.

Dia mengatakan ketentuan implementasi PPKM Level 3 untuk wilayah aglomerasi tersebut akan diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri pada hari ini.

Berdasarkan level asesmen tersebut, lanjut Luhut, ada sejumlah penyesuaian pembatasan pada beberapa sektor.

Pertama, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100%, dengan minimal 75% karyawan sudah vaksinasi dosis lengkap dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60% sedangkan pasar raya maksimal 60%.

Ketiga, untuk mall akan dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60%. Bagi pengunjung anak di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Keempat, tempat bermain anak dan hiburan dibuka hingga 35% dan wajib dibuktikan dengan keterangan vaksinasi dosis anak.

Kelima, untuk warteg dan jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 maksimal bisa 60%.

Keenam, untuk restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai 21.00.

Ketujuh, bioskop tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

Kedelapan, tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitasnya, pasar umur maksimal 25% dan kegiatan seni budaya juga bisa 25%.

Luhut mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus COVID-19 dan mengevaluasi implementasi PPKM di sejumlah wilayah.

"Ini semua akan kita lihat minggu ini. Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan karena kami tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi terganggu," ungkap Luhut.