<p>Sumber: TrenAsia</p>
Industri

Omnibus Law Diharap Dapat Menggenjot Pertumbuhan Ekonomi

  • JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar berharap Omnibus Law nantinya benar-benar memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Hal itu disampaikan dalam acara Dialog Nasional 2020 bertemakan “Geliat Investasi Sektor Industri Manufaktur Menyongsong Penerapan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja” di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (30/1). Sesuai arahan Presiden Jokowi, transformasi ekonomi dapat […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar berharap Omnibus Law nantinya benar-benar memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan dalam acara Dialog Nasional 2020 bertemakan “Geliat Investasi Sektor Industri Manufaktur Menyongsong Penerapan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja” di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (30/1).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, transformasi ekonomi dapat dilakukan dengan cara meningkatkan produk-produk hasil industri, salah satunya melalui pengolahan SDA untuk menghasilkan devisa negara. Oleh karena itu, peningkatan sektor kawasan industri menjadi penting, salah satunya sektor industri manufaktur.

Sanny mengatakan, industri manufaktur di Indonesia menyumbang pendapatan negara kurang lebih 20%. Angka tersebut masih tertinggal dari jumlah ideal yakni 30%. Posisi Indonesia menunjukkan masih berada di bawah negara Cina (29%) dan Korea Selatan (27%).

Untuk meningkatkan strategi agar pertumbuhan ekonomi lebih meningkat, diperlukan kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait dengan para pengusaha di sektor industri. Di samping itu, para pelaku industri juga memandang pentingnya Omnibus Law ke depannya untuk mendukung percepatan ekonomi.

Penyatuan undang-undang di dalam Omnibus Law dinilai efektif karena peraturan tentang cipta lapangan kerja yang menyangkut ketenagakerjaan akan digabungkan dengan aturan perpajakan yang meliputi PPN, PPH, retribusi daerah, dan lain-lain.

Asisten Deputi Bidang Industri Kemenko Perekonomian, Atong Sukirman, mengatakan bahwa Omnibus Law dibuat untuk menyederhakan perizinan usaha sehingga dapat memudahkan para pelaku ekonomi yang nantinya bisa menguntungkan baik investor maupun tenaga kerja.

“Omnibus Law pasti akan menyerap tenaga kerja lebih banyak baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Omnibus Law yang dibuat berdasarkan Risk Based Approach, akan menjadikan pelaku kerja memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya sehingga hal itu bisa berdampak baik bagi iklim industri di Indonesia.

Peraturan yang dikenal dengan “Undang-Undang Sapu Jagat” tersebut juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang masih menghantu Indonesia, yaitu korupsi dan efisiensi birokrasi.