Operasi Siber Juli 2023, OJK Masih Temukan Ratusan Entitas Pinjol Ilegal
- OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi siber Juli 2023 menemukan 283 entitas dan 151 konten pinjaman online (pinjol).
Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi siber Juli 2023 menemukan 283 entitas dan 151 konten pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sehubungan dengan temuan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal tersebut, OJK juga akan melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengupayakan pemblokiran pinjol ilegal supaya mencegah kerugian di masyarakat.
"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," terang OJK dalam keterangan resmi dikutip TrenAsia.com, Kamis 04 Agustus 2023.
- DJKA Ubah Aturan Kapasitas Maksimal Penumpang Kereta
- Menperin Targetkan Tahun 2023 Ekspor Batik Capai Rp1,5 Triliun
- Negara ASEAN Sepakat Dorong Transisi Keuangan Hijau
Disebutkan juga, sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin. Hal ini terkait dugaan kasus penipuan yang menjerat nasabah.
OJK juga terus mendukung Kemendag untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal kembali mengimbau masyarakat supaya menghindari meminjam uang dari platform pinjol ilegal.
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer
Selain itu, OJK juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus salah transfer dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Strategi Bergerak Bersama jadi Pemacu Humpuss dalam Komitmen Penerapan ESG
- RMK Energy Proyeksikan Harga Batu Bara Stabil di US$55 per Ton
- Perumnas akan Hadirkan Cluster Hunian Harga Terjangkau di Bandung dan Purwakarta
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan bahwa oknum tersebut kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Terkait hal ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4 Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.