Operasional Mal Tetap Sama Saat PSBB Jilid 2, Bioskop dan Gym Masih Dilarang Buka
Beberapa kategori yang selama ini belum diizinkan untuk beroperasi di pusat belanja, masih tetap belum diizinkan. Seperti halnya cinema (bioskop), mainan anak, fitness (gym), dan yang terkait bidang leisure.
Gaya Hidup
JAKARTA – Pusat belanja atau mal masih diizinkan tetap beroperasi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid kedua. Kendati demikian, bioskop dan sejumlah arena hiburan masih belum diperkenankan untuk buka.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pada PSBB jilid kedua ini, jam operasional mal tetap sama seperti yang berlaku pada masa PSBB transisi. Jam operasional mal tetap pada pukul 10.00-21.00 WIB.
“Namun, beberapa kategori yang selama ini belum diizinkan untuk beroperasi di pusat belanja, masih tetap belum diizinkan. Seperti halnya cinema (bioskop), mainan anak, fitness (gym), dan yang terkait bidang leisure,” kata Ellen dalam keterangan resmi, Senin, 14 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ellen mengaku siap menjalankan PSBB pengetatan di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Sejak diizinkan beroperasi pada 15 Juni lalu, pengelola mal selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut terbukti dengan rendahnya kasus positif COVID-19 di mal maupun pusat belanja. “Kali ini ternyata pihak pemerintah provinsi (pemprov) juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI Jakarta bukan merupakan klaster COVID-19,” ujarnya.
Protokol Ketat
Dia menuturkan, APPBI telah membuat ketentuan-ketentuan bagi tenant maupun pengunjung mal. Ketentuan tersebut antara lain kapasitas maksimum pengunjung 50%. Kemudian, restoran, kafe, rumah makan tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani makan di tempat (dine-in).
Menurut Ellen, keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat serta perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga, tujuan utama untuk menjaga kesehatan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha tetap berjalan.
Apalagi sejak awal dibukanya mal sampai saat ini, traffic pengunjung mal baru mencapai 35%-40%, belum menyentuh angka 50%. “Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mal,” sebut Ellen.
Ellen menambahkan dengan melihat bahwa banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mal, maka saat ini baik pengelola maupun tenant pusat belanja akan bekerjasama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini.
“Dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI Jakarta beserta para tenant-nya akan terus dan lebih disiplin, serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan,” tegas Ellen. (SKO)