Optimalkan SiPA dan PUAS, Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah
- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan 7 bank
Korporasi
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan 7 bank syariah.
Ketujuh bank tersebut adalah Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, kemitraan ini untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain itu, juga mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).
- Kisah Sukses UMKM: Dapoer Kemang Mpok Siti, Bermula Dari Usaha Sampingan
- Promosikan Produk Kripto, Kim Kadarshian Didenda Rp19 Miliar
- Nusantara Infrastructure (META) Segera Rampungkan Akuisisi Jalan Tol MBZ Senilai Rp4,38 Triliun
- Kembali Tertarik Akuisisi, Elon Musk Bakal Sulap Twitter Jadi SuperApps
“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” kata Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana dalam Sharia Economic Festival (ISEF) Kamis, 6 Oktober 2022.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.
Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022 lalu.