Ormas Girang Dapat Jatah Tambang
- Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menyambut baik pemberian izin usaha tambang ke organisasi masyarakat (Ormas)
Energi
JAKARTA - Pemerintah memberikan peluang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang dengan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
- 5 Strategi Mengelola Risiko Dividen Trap
- 9 Cara Mengatur Keuangan dengan Tepat Sebelum Resign
- 10 Kota dengan Fasilitas Transportasi Umum Terbaik di Dunia
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk batu bara akan segera diterbitkan bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.
Komoditas yang akan dikelola oleh PBNU adalah batu bara, yang memiliki cadangan melimpah di Indonesia. Bahlil menyatakan, keputusan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi dan didukung oleh beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Tanggapan Muhammadiyah
Muhammadiyah pun angkat bicara dengan izin tambang tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menerangkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pasal ini jelas terlihat ada sebuah tugas yang diamanatkan oleh konstitusi kepada negara/pemerintah yaitu bagaimana caranya supaya lewat sumber daya alam, yang ada itu pemerintah harus bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, ” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin 3 Juni 2024.
Dalam sejarah perjalanan bangsa, terutama sejak era Orde Baru hingga terbitnya SK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah hanya mempercayakan pengelolaan tambang kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan saja.
Menurut Anwar, keluarnya SK baru tersebut adalah sebuah terobosan pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang.
“Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti Ormas-Ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya,” imbuhnya.
Anwar menyebut pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Ormas-Ormas keagamaan tersebut juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.
“Bahkan, dalam hal yang terkait dengan usaha melindungi rakyat kita sangat sering melihat bila terjadi musibah berupa bencana alam misalnya para Ormas keagamaan tersebut malah bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana dari pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah,” ujar Anwar Abbas.
Tetapi, gerak mereka disebut Anwar memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan. Begitu juga dalam hal yang terkait dengan upaya mencerdaskan bangsa.
“Kita tahu pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri. Di sinilah kita lihat peran dari Ormas-Ormas keagamaan tersebut di mana mereka mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.”
Meskipun pemerintah memberikan bantuan, Anwar menyebut jumlahnya masih jauh dari mencukupi kebutuhan lembaga pendidikan dan kesehatan tersebut. Hal yang sama berlaku dalam upaya menyejahterakan rakyat.
Dalam konstitusi, tepatnya Pasal 34 UUD 1945, disebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. “Namun, kenyataannya pemerintah memiliki keterbatasan-keterbatasan, sehingga kita dapat melihat betapa besar peran Ormas-Ormas keagamaan dalam membantu melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah tersebut,” imbuhnya.
Agar Ormas keagamaan dapat melaksanakan tujuan mereka dengan baik, Ormas-Ormas tersebut harus diperkuat secara finansial.
“Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari usaha ini, sehingga diharapkan peran Ormas keagamaan dalam memberdayakan masyarakat dan warganya di masa depan akan semakin baik. Dengan demikian, cita-cita kita untuk menjadikan negeri ini sebagai negara yang maju, beradab, dan berkeadilan dapat terwujud dan diakselerasi,” tandas Anwar.
Sementara, Abdul Mu’ti dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Facebook-nya menanggapi kemungkinan Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah. Ormas Keagamaan tidak otomatis dapat mengelola tambang karena harus memenuhi persyaratan tertentu.
“Hingga saat ini, belum ada pembicaraan antara Pemerintah dan Muhammadiyah mengenai kemungkinan pengelolaan tambang. Jika ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah, hal tersebut akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Gus Yahya Sebut Langkah Berani Presiden Jokowi
Menaggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk Ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan Sumberdaya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, PBNU menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke Ormas.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” terang Gus Yahya.
Gus Yahya menambahkan, bagi Nahdlatul Ulama, hal ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.
Nahdlatul Ulama sendiri, saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” papar pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkas Gus Yahya.
PGI tentang IUP Tambang kepada Ormas Keagamaan
PGI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi. Mereka melihat setidaknya dua hal dari tindakan Presiden ini, pertama, komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negara, dan penghargaan Presiden terhadap ormas keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi dalam pembangunan negeri ini.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom mengatakan, inisiatif Presiden ini tidaklah mudah untuk dijalankan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.
“Apalagi industri tambang ini sangat kompleks dan memiliki dampak yang luas. Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang dapat memanfaatkan sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, jika dipercayai, dapat mengelolanya secara optimal dan profesional,” terangnya.
Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengabaikan tugas dan fungsi utamanya, yaitu membina umat. Selain itu, penting untuk memastikan ormas keagamaan tidak terperangkap dalam mekanisme pasar.
- Dapat Jatah IUP, Inilah Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Kelola Tambang RI
- Bank BRI Bagikan Saham Senilai Rp117,89 Miliar untuk Direksi dan Komisaris
- Mengenal 'Tapera' Zaman Orde Baru Soeharto
“Dan yang paling penting, harus dijaga agar ormas keagamaan itu tidak tersandera rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” ujar Gomar Gultom.
Menurut dia, keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, jika dikelola dengan baik, seharusnya dapat menjadi titik terang dan contoh yang baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.