Nampak sejumlah pengunjung tengah mengamati koleksi mobil modifikasi dalam Pameran otomotif Indonesia Automodified (IAM) x IIMS Motobike di Senayan Park, Jakarta.Minggu 28 November 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

PPnBM 2022 Resmi Ditanggung Pemerintah, Berikut Rinciannya

  • Insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sudah diresmikan pemerintah hingga September 2022.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA – Insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sudah diresmikan pemerintah hingga September 2022. 

Kebijakan tersebut berdasarkan PMK nomor 5/PMK.010/2022 tentang penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor ditanggung penerintah tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pemberian insentif PPnBM DTP telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kelas menengah selama pandemi. Dengan berkelanjutannya insentif ini diharapkan kenerja sektor otomotif dapat membantu memperkuat perekonomian.

“Insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional melaju dengan kuat hingga triwulan IV, sebagaimana ditunjukkan pada tingkat pertumbuhannya pda triwulan IV 2021 yang tumbuh sebesar 5,02% year-on-year (yoy),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio dalam keterangan resmi, Selasa, 8 Februari 2022.

Febrio menambahkan, tingkat petumbuhan perdagangan kendaraan bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% pada 2020 kemudian tumbuh 12,1% pada 2021. Begitupun pada sisi produksi, industri alat akangkut juga melonjak dari kontraksi 19,9% pada 2020 dan meningkat signifikan sebanyak 17,8% pada 2021.

Tren pertumbuhan tersebut sangat perlu dipertahankan karena sektor otomotif memiliki peran dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek ganda serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. 
 

Kemudian, di sisi potensi permintaan sektor otomotif masih baik sehingga insentif ini dinilai tepat untuk mempertahankan performa kendaraan bermotor. Kredit konsumsi di antaranya untuk kendaraan bermotor masih belum ekspensif dengan optimal.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih menunjukkan tren peningkatan sejak awal 2020. Hal tersebut memberikan indikasi bahwa jumlah suplai pendanaan dalam negeri masih tinggi dan cenderung ditempatkan di instrumen keuangan.

Segmen LCGC

Ada dua segmen yang mendapatkan insentif PPnBM, yakni kendaraan bermotor segmen harga paling banyak yaitu Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan low-coast green car (LCGC).

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66 %, dan 33,33%. 

Artinya, tarif PPnBM yang dibayar di kuartal pertama 2022 adalah 0 persen, lalu pada kuartal kedua menjadi 1 persen, dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen Non LCGC

Diskon pada segmen kedua untuk kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200-250 juta. Selain itu, insentif untuk segmen dua juga berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal di atas 80%.

Pada segmen ini masyarakat mendapat insentif pajak sebesar 50% sehingga hanya perlu membayar PPnBM 7,5% saja.