Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker Tekankan Hak Karyawan Harus Dibayar
- Bata dilaporkan telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021
Nasional
JAKARTA - Produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menutup pabriknya di Purwakarta akibat sepi order. Atas kondisi ini, otomatis Bata sudah tidak dapat melanjutkan proses produksi di pabrik yang terletak di provinsi Jawa Barat tersebut.
Menyusul kabar ini, lebih dari 200 orang karyawan Bata terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menekankan bahwa perusahaan harus tetap membayarkan semua hak pekerja sesuai dengan peraturan.
“Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus disepakati,” terang Indah kepada media pada Senin, 6 Mei 2024.
Untuk diketahui, apabila pekerja mengalami PHK dikarenakan perusahaan yang mengalami pailit maka pekerja berhak mendapat hak-hak mereka, hak ini dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal 95 dalam Undang-undang ini menjelaskan bahwa apabila sebuah perusahaan pailit, upah dan hak-hak pekerja adalah hutang yang pembayarannya didahulukan. Artinya pasal ini memaparkan jika pekerja memiliki hak istimewa untuk diutamakan pembayarannya.
Isu Pailit Sejak Maret 2021
Sebelumnya, isu pailitnya brand sepatu legend di kalangan anak sekolah tahun 1980 ini sudah kencang berhembus sejak awal Maret 2021.
- Baca Juga: Sepatu Bata Digugat Pailit
Dilansir dari TrenAsia.com kala itu, Bata dilaporkan telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini didaftarkan oleh mantan karyawan Bata bernama Agus Setiawan pada Selasa 9 Maret 2021.
Dua bulan setelahnya, Bata mengumumkan pihaknya telah bebas dari status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada mereka pada 9 Maret 2021.
Kala itu, Sekretaris Perusahaan Bata Theodorus Warlando menjelaskan ada dua poin terkait perkembangan terkini PKPU tersebut.
Yaitu Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang telah mencabut status PKPU sementara PT Bata Tbk pada tanggal 20 Mei 2021 dan pihaknya yang telah memenuhi seluruh kewajiban kepada setiap kreditur dengan membayar lunas nominal yang telah disepakati. Ini sudah sesuai dengan pasal 245 UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.
Meski begitu, kondisi keuangan Bata sempat membaik pada kuartal ke-II tahun 2022. Naiknya tren penjualan kala itu disusul dengan penyusutan kerugian. Kondisi ini paling besar dipengaruhi oleh keputusan ekspor sepatu yang digencarkan oleh Bata.
Kala itu dilaporkan penjualan ekspor dari pihak-pihak berelasi mengalami kenaikan 633,62% menjadi Rp2,85 miliar dibandingkan semester I-2021 sebesar Rp389 juta.
Namun, tampaknya usaha tersebut belum cukup untuk membuat Bata bertahan hingga akhirnya, perusahaan mengumumkan penghentian produksi pabrik sepatu melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, 2 Mei 2024.