<p>Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Pacu Konsumsi, Menaker Ida Dorong Pengusaha Bayarkan THR Sebelum Lebaran

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2021.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2021.

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Senin 12 April 2021

Buruh atau pegawai yang telah lebih satu tahun bekerja berhak atas nominal THR sebesar satu bulan gaji. Adapun pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan THR secara proporsional.

Ketentuan Kelonggaran Pembayaran THR

Menyadari ada pengusaha yang masih terdampak COVID-19, Ida menyampaikan ada opsi kelonggaran pembayaran THR di tahun ini.  Bila bisnisnya terdampak COVID-19, pengusaha masih bisa membayarkan THR hingga maksimal sehari sebelum Lebaran.

Sementara pembayaran THR secara dicicil tidak diperbolehkan dalam ketentuan pemberian tunjangan hari raya keagamaan di tahun ini.

Pengusaha harus mengantongi izin dari asosiasi buruh secara kekeluargaan agar bisa membayarkan THR sehari sebelum Lebaran. Dalam dialog bersama buruh, Ida menekankan perusahaan untuk transparan dalam membeberkan kondisi keuangannya.

“Saya kira ada ruang bagi teman-teman pengusaha maupun pekerja, tentu ini ingin saya sampaikan dialog kekeluargaan disertai hasil laporan keuangan internal perusahaan,”  ujar Ida.

Kesepakatan antara pengusaha dan buruh itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di Daerah masing-masing, paling lambat H-7 Lebaran 2021. 

Ida meminta kepala daerah untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021. Pos komando yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian wajib melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di wilayahnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut, akan ada Rp215 triliun dana beredar di masyarakat pasca pemberian THR. Hal ini yang menurutnya menjadi pemantik pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal II 2021.

“Di H-7 hingga H-3 lebaran kita akan menggelar event-event seperti harbolnas biar masyarakat spending,” kata Susiwijono dalam diskusi virtual, Senin 12 April 2021.

Harapannya, kata Susiwijono, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa berada di angka 7% pada kuartal II tahun ini. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini masih di zona minus 1% hingga minus 0,1%.

Tren masyarakat untuk berbelanja semakin tumbuh positif dalam tiga bulan pertama di 2021. Hal ini nampak dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang merangkak naik dari 84,9 pada Januari, 85,8 pada Februari, dan 93,4 pada Maret 2021. (RCS)