<p>Proyek pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR. / Dok. Kementerian PUPR</p>
Nasional

Pada 2021, Ada Dana Rp21 Triliun Untuk Pembebasan Lahan

  • JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp21 triliun untuk pembebasan lahan pembangunan pada 2021. Pasalnya, pemerintah memiliki kebutuhan lahan pembangunan infrastruktur yang tak sedikit pada periode mendatang. Plt. Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan alokasi dana pengadaan lahan pembangunan sekitar Rp21 trilun tersebut termasuk dalam total pagu […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp21 triliun untuk pembebasan lahan pembangunan pada 2021. Pasalnya, pemerintah memiliki kebutuhan lahan pembangunan infrastruktur yang tak sedikit pada periode mendatang.

Plt. Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan alokasi dana pengadaan lahan pembangunan sekitar Rp21 trilun tersebut termasuk dalam total pagu anggaran 2021 sebesar Rp149,81 triliun.

Untuk bidang jalan saja, terutama untuk jalan tol pada 2021 direncanakan kebutuhan pembebasan lahan sekitar 8.000 hektare. Di bidang SDA (sumber daya air) direncanakan pembebasan seluas 7.424 hektare,” kata Anita dalam keterangan resmi, Kamis, 17 September 2020.

Manurutnya, dari kedua bidang itu saja sudah membutuhkan pengadaan lahan sebesar 15.000 hektare lebih, ini belum lagi di tambah dengan bidang lainnya. Sebab, pembebasan lahan merupakan masalah krusial dalam pembangunan infrastruktur.

Anita menuturkan proses pengadaan lahan untuk pekerjaan konstruksi menjadi salah satu tantangan dalam tahapan pembangunan. Untuk itu diperlukan inovasi mulai dari segi pembiayaan dan metode pelaksanaan di lapangan demi mengatasi masalah tersebut.

Dia menyebutkan dengan inovasi diharapkan dapat membantu percepatan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur sehingga dapat segera dilakukan tahap konstruksi.

“Dalam membangun infrastuktur sebaiknya pengadaan lahan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 tahun. Hal ini bertujuan untuk menghindari spekulasi harga tanah di tahun berikutnya,” ujar Anita.