<p>Penaikkan cukai rokok dapat mempengaruhi gerak saham emiten rokok. Dua dari lima emiten rokok yang melantai di bursa efek telah masuk dalam Indeks LQ45 yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Sedangkan, tiga emiten lain yang tidak masuk LQ45 adalah PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Bentoel International Tbk (RMBA), dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). / Rokokindonesia.com</p>
Industri

Padat Tenaga Kerja, Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Tak Ikut Naik Tahun Depan

  • JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 sebesar 12,5%. Akan tetapi, segmen sigaret kretek tangan (SKT) mendapat keistimewaan dengan tidak mengalami kenaikan CHT seperti segmen rokok lainnya. Bukan tanpa alasan, SKT merupakan segmen dalam industri rokok dengan penyerapan tenaga kerja terbesar. Pada 2017, terdapat 158.552 pekerja langsung […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 sebesar 12,5%. Akan tetapi, segmen sigaret kretek tangan (SKT) mendapat keistimewaan dengan tidak mengalami kenaikan CHT seperti segmen rokok lainnya.

Bukan tanpa alasan, SKT merupakan segmen dalam industri rokok dengan penyerapan tenaga kerja terbesar. Pada 2017, terdapat 158.552 pekerja langsung yang terkonsentrasi pada golongan III dan SKT.

“Ini memberikan kepastian pada penyerapan hasil tembakau para petani. Dengan demikian, masyarakat di pertanian tembakau tetap dalam situasi tidak terancam,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.

Dalam data Kementerian Keuangan (2020), terdapat 526.389 kepala keluarga (KK) yang terlibat dalam sektor pertanian tembakau. Alhasil, total orang yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam industri ini berkisar 6-7 juta orang.

Untuk memastikan perlindungan penuh terhadap pekerja dan petani tembakau, pemerintah juga mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DHBCHT) dalam sejumlah program. Seperti misalnya bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Fokus Kebijakan Tetap Pada Pengurangan Konsumsi Rokok

Di sisi lain, kebijakan ini menitikberatkan pada perlindungan kesehatan dari bahaya rokok dan penurunan prevalensi perokok, terutama di masa pandemi. Sebagaimana diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) prevalensi perokok anak (usia 10-18 tahun) ditargetkan turun dari posisi saat ini 9,1% menjadi 8,75 pada 2024.

Sementara itu, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok secara umum menjadi 33,2% pada 2021.

Kenaikan tarif CHT 2021 tak pelak akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari saat ini sebesar 12,2% menjadi 13,7-14%. “Sehingga, rokok makin tidak terbeli,” tegas Sri Mulyani.

Tidak naiknya tarif CHT pada SKT ini menjawab permintaan dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI).

Beberapa waktu lalu, pihaknya meminta pemerintah untuk mengambil keputusan yang adil terkait rencana kenaikan cukai 2021.

Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan, produksi industri hasil tembakau (IHT), terutama di segmen SKT merupakan pekerjaan utama bagi buruh pelinting. Ironisnya, produksinya justru terus mengalami penurunan. Hal ini terjadi dari tahun ke tahun, akibat tekanan regulasi kenaikan cukai yang membebani buruh IHT.

“Kami meminta kepada pemerintah, untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya,” ujarnya dalam diskusi virtual dengan tema Perlindungan Tenaga Kerja SKT Di Tengah Resesi Ekonomi, Jumat, 20 November 2020.