<p>Suasana lengang akibat tenant yang tutup di area salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pejaten, Jakarta, Jum&#8217;at (10/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat sejumlah pusat perbelanjaan kembali memperpanjang masa penutupan sampai 19 April sebagai upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pajak Alat dan Barang dalam Menangani COVID-19 Gratis

  • Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang-barang yang digunakan untuk menanggulangi virus corona (COVID-19) seperti alat pelindung diri dan obat-obatan.

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang-barang yang digunakan untuk menanggulangi virus corona (COVID-19) seperti alat pelindung diri dan obat-obatan.

Hal itu disampaikan lewat siaran pers yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Sabtu, 11 april 2020. Pemerintah memberikan insentif PPN tersebut dalam rangka mempermudah pengadaan ketersedian alat yang dibutuhkan untuk menangani wabah itu.

Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan, serta pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:

a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Obat-obatan
• Vaksin
• Peralatan laboratorium
• Peralatan pendeteksi
• Peralatan pelindung diri
• Peralatan untuk perawatan pasien, dan
• Peralatan pendukung lainnya

b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Jasa konstruksi
• Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
• Jasa persewaan, dan
• Jasa pendukung lainnya

Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebagai berikut:

a. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

b. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

c. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

d. Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

Pengajuan pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 harus menggunakan surat keterangan bebas yang disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi KPP yang bersangkutan.

Sementara, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

Insentif PPN dan PPh tersebut diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020. Adapun, kebijakan insentif fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. (SKO)