Ilustrasi form pajak
Fintech

Pajak Ekonomi Digital Melesat, Negara Kantongi Rp22,18 Triliun

  • Data terbaru mencatat bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai total Rp22,18 triliun
Fintech
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan capaian signifikan pada penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital. 

Data terbaru mencatat bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai total Rp22,18 triliun. Angka ini menandai pertumbuhan yang signifikan dalam kontribusi sektor ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

“Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dilansir Jumat, 15 Maret 2024.

Rincian penerimaan pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Mencapai angka Rp18,15 triliun, menunjukkan kontribusi besar dari transaksi perdagangan elektronik dalam pembayaran PPN.

Pajak Kripto: Tercatat sebesar Rp539,72 miliar, menunjukkan potensi yang semakin terlihat dari transaksi menggunakan mata uang kripto dalam penerimaan pajak.

Pajak Fintech (P2P Lending): Mencapai angka Rp1,82 triliun, menandakan pertumbuhan signifikan dalam industri fintech dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak negara.

Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Sebesar Rp1,67 triliun, menunjukkan pentingnya pengenaan pajak terhadap transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pemerintah.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain,

Penunjukan Lebih Banyak Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE

DJP telah menunjuk total 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk 4 penunjukan baru yang dilakukan pada bulan Februari 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas dalam pengenaan pajak pada sektor perdagangan elektronik.

Menggali Potensi Penerimaan Pajak Lainnya

Selain PPN PMSE, pemerintah terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, fintech, dan transaksi melalui SIPP. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap potensi pajak dari sektor ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Tujuan utama dari langkah-langkah ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, serta meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. 

Dengan meningkatnya kepatuhan dan efektivitas dalam pengenaan pajak pada sektor ekonomi digital, diharapkan penerimaan negara akan terus meningkat, memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penerimaan pajak yang mencapai angka Rp22,18 triliun dari sektor ekonomi digital merupakan indikasi nyata bahwa langkah-langkah pemerintah dalam mengelola potensi sektor ini telah memberikan hasil yang signifikan. 

Dengan terus mengoptimalkan upaya-upaya ini, diharapkan sektor ekonomi digital akan terus menjadi sumber pendapatan yang penting bagi negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa yang akan datang.