<p>Ilustrasi kontraktor pertambangan nikel, batu bara, dan jasa tambang lain dari PT Darma Henwa Tbk (DEWA) / Dok Perseroan</p>
Tekno

Pajak Karbon Bakal Diterapkan 2022, Arcandra Tahar Analisis Dampaknya

  • JAKARTA – Pemerintah berencana bakal menerapkan pajak karbon atau carbon tax di Indonesia pada 2022.Pungutan ini merupakan bentuk pigouvian tax&n
Tekno
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah berencana bakal menerapkan pajak karbon atau carbon tax di Indonesia pada 2022. Pungutan ini merupakan bentuk pigouvian tax  untuk mengkompensasi eksternalitas negatif dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Dengan kata lain, aktivitas yang bersumber dari tidak ramah lingkunga, meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), gas rumah kaca, hingga batu bara dapat dikenai pajak.

Rencana pajak karbon sendiri telah didorong oleh Organisation for Economic dan Co-Operation and Development (OECD) pada Maret 2021. Dalam laporannya, OECD menyebut langkah tersebut jadi strategi mitigasi yang efektif dalam mendongkrak penerimaan pajak hingga melestarikan lingkungan.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 pun berbagi pandangan mengani pajak tersebut sekaligus dampaknya terhadap bisnis.

Dalam akun resmi Instagram @arcandra.tahar, Senin, 2 Agustus 2021, ia menjelaskan bahwa karbon banyak dihasilkan dari kegiatan manusia, seperti migas, pertambangan mineral, termasuk pertanian dan peternakan.

Kemudian, hasil dari karbon dalam bentuk Carbon Dioksida (CO2), Carbon Monoksida (CO) dan gas Methane (CH4) ini dibuang ke udara. “Hal ini yang ditengarai menjadi penyebab perubahan iklim,” tulisnya.

Alhasil, rata-rata suhu bumi mengalami kenaikan sehingga es di kutub utara dan selatan akan mencair. Jika demikian, garis pantai juga berubah dan mengancam beberapa pulau karena bisa tenggelam.

Maka, untuk mengurangi agar karbon tidak dibuang ke udara, sejumlah negara telah mengenakan pajak kepada perusahaan dengan besaran yang bervariasi. Di Eropa, misalnya, pajak karbon yang dikenakan kurang lebih US$1-100 per ton CO2 yang dihasilkan.

Menurut Arcandra, semakin besar CO2 yang dihasilkan, semakin mahal pula ongkos produksi yang harus ditanggung perusahaan tersebut.

Ia tak memungkiri, strategi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera agar pelaku usaha mau beralih ke energi terbarukan dan melakukan efisiensi energi.

Konsumen Menanggung Pajak

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai berdampak terhadap harga barang yang dihasilkan. Alhasil, konsumen juga ikut menanggung pajak tersebut.

Arcandra menyebut, di sektor pertambangan sendiri besarnya karbon yang dihasilkan tergantung dari jenis komoditas (mineral). Dalam hal ini, aluminium termasuk komoditas yang menghasilkan karbon terbesar, disusul dengan baja dan nikel.

“Karbon dari aluminium berasal dari energi listrik murah atau PLTU yang banyak digunakan di China. Baja dan nikel sendiri menghasilkan karbon dari pemakaian batu bara,” ungkapnya.

Sebaliknya, karbon rendah dihasilkan dari komoditas tembaga, zinc dan emas. Artinya penerapan pajak karbon tidak banyak pengaruhnya terhadap harga jual komoditas ini.

Adapun dampak penerapan pajak karbon, yakni adanya relokasi smelter aluminium, baja dan nikel ke negara-negara yang belum menerapkan pajak karbon.

“Eropa Barat dan Kanada sudah memulai pajak karbon. Namun, Amerika Serikat, China dan India masih mempertimbangkan,” sebut Arcandra.

Kedua, harga komoditas yang berubah membuat pelaku usaha mensubsitusi mineral yang menghasilkan karbon tinggi dengan yang rendah. Penggunaan alumunium yang diganti dengan tembaga, misalnya. Perusahaan bisa menerapkan hal ini untuk power transmisi.

Selain itu, penggunaan energi terbarukan di sektor pertambangan akan semakin meningkat. Meskipun listrik yang dihasilkan oleh energi terbarukan lebih mahal, tetapi ongkos produksi secara keseluruhan dianggap bisa lebih murah dengan diterapkannya pajak karbon.