<p>Deretan mobil bekas berbagai merek di showroom penjualan mobil bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu, 23 September 2020. Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengatakan Kebijakan pajak nol persen tidak akan berimbas ke pasar mobil bekas. Menurutnya, pasar mobil bekas tidak terganggu daya beli masyarakat saat ini masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pajak Mobil Resmi Nol Persen, Penjualan Ditarget Tembus 1 Juta Unit

  • Kebijakan PPnBM 0 persen untuk penjualan mobil resmi berjalan hari ini, 1 Maret 2021. Dengan adanya insentif ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimis penjualan mobil di Indonesia kembali ke 1 juta unit.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Kebijakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) nol persen untuk penjualan mobil resmi berjalan hari ini, 1 Maret 2021.

Dengan adanya insentif ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis penjualan mobil di Indonesia kembali menembus 1 juta unit.

“(PPnBM 0 persen) akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit,” ujar Menperin dalam keterangan resmi, Senin, 1 Maret 2021.

Menperin menambahkan hal tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Kemenperin mencatat industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100% untuk tiga bulan tahap pertama. Lalu, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.

Gaikindo tidak ubah target penjualan 2021

Petugas melintas diantara mobil-mobil yang akan di ekspor di Site PT Indonesia Kendaraan Terminal, Sindang Laut, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Meski ada insentif PPnBM, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak mengubah proyeksi penjualan unit kendaraan bermotor pada 2021.

“Tidak ada perubahan proyeksi 2021,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto ketika dihubungi TrenAsia.com beberapa waktu lalu.

Proyeksi penjualan unit kendaraan bermotor Gaikindo tetap berada di 750.000 unit. Proyeksi ini meningkat dari hasil penjualan 2020 yang mencatatkan penjualan sebanyak 532.407 unit.

Tahun lalu, penjualan mobil berkategori 4×2 <1.500 cc memiliki kontribusi terbesar dalam keseluruhan penjualan unit secara wholesale (dari pabrik ke diler). Sebanyak 21.391 unit berhasil terjual atau 40,4% dari total penjualan wholesale sepanjang 2020.

Kategori 4×2 <1.500 cc ini merupakan kategori kendaraan bermotor yang mendapat insentif PPnBM 0%. Selain itu, kategori sedan <1.500 cc juga mendapatkan insentif yang sama. Insentif pajak hanya berlaku untuk mobil di dua kategori tersebut yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 70%. (SKO)