Ilustrasi perdagangan aset kripto
IKNB

Pajak Tinggi Dituding jadi Biang Kerok Anjloknya Transaksi Kripto

  • Pajak Tinggi Dituding jadi Biang Kerok Anjloknya Transaksi KriptoJAKARTA – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menilai beban tarif pajak yang t
IKNB
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menilai beban tarif pajak yang terlalu besar dan belum dijalan secara adil memberatkan industry kripto di Tanah Air. 

Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 122,8 triliun per November 2023.

Sementara di tahun sebelumnya, hingga November 2022 sebesar Rp 296,66 triliun. Sehingga terjadi penurunan sebesar 58% secara year-on-year (YoY).

Wakil Ketua Umum Aspakrindo Yudhono Rawis mengatakan penyesuaian tarif pajak yang tidak membebani pengguna dapat meningkatkan pendapatan pajak secara bertahap dan menjadi solusi yang menguntungkan bagi pertumbuhan industri kripto domestik. 

Ia juga menyoroti bahwa jumlah total pajak yang dibayarkan pada setiap transaksi dapat melebihi biaya perdagangan yang dibebankan oleh platform exchange.

Baca Juga: Pasca Persetujuan ETF Bitcoin, Pengamat Optimis Antusiasime ke Kripto Masih Tinggi

“Salah satu solusi mungkin dapat dipertimbangkan adalah mengurangi tarif pajak PPN untuk transaksi kripto. Hal ini akan membuat skema pajak kripto lebih adil, tetapi tidak terlalu membebani pelaku usaha kripto,” kata Yudho, Kamis 18 Januari 2024.

Yudho memberikan solusi lainnya seperti implementasi program Tax Amnesty khusus untuk subyek pajak yang memiliki aset kripto di luar negeri. Banyak investor Indonesia saat ini memegang aset kripto di exchange luar negeri karena berbagai alasan, termasuk faktor regulasi dan pilihan aset.

Selain itu, Yudho juga berpendapat bahwa perlakuan terhadap kripto sebagai sekuritas, bukan komoditas, akan mengurangi beban pajak bagi pengguna.