Pak Menkes, Kenapa Revisi PP 109/2012 Macet?
JAKARTA – Lebih dari dua tahun sejak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan bergulir, hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan yang berarti. Sejumlah pihak menilai pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sebagai pimpinan leading sector rencana ini bergerak sangat lambat. Apabila sesuai […]
Nasional
JAKARTA – Lebih dari dua tahun sejak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan bergulir, hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan yang berarti.
Sejumlah pihak menilai pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sebagai pimpinan leading sector rencana ini bergerak sangat lambat.
Apabila sesuai Keppres 9/2018 untuk merevisi PP109/2012, proses revisi harusnya dilaksanakan selama satu tahun sejak 3 Mei 2018.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Kami mempertanyakan, siapa yang memerintah Menteri Kesehatan sehingga ia tampak seolah bersikap ignorant dan tidak segera menyelesaikan PR-nya untuk merevisi PP ini?,” kata Tubagus Haryo Karbyanto, pengurus Komnas Pengendalian Tembakau dalam diskusi secara virtual, Senin, 31 Agustus 2020.
Bahkan, setelah dilakukan delapan kali PAK (pertemuan antarkementerian) untuk membahasnya, proses revisi PP 109/ 2012 kini justru terindikasi melambat bahkan berhenti.
Padahal, amanat revisi PP 109/2012 juga tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sejumlah Revisi
Dalam klausulnya, revisi PP 109/ 2012 diharapkan mengakomodasi tujuan penurunan prevalensi perokok anak di Indonesia sebesar 0,4% pada 2024.
Di dalamnya mengandung butir-butir pengendalian konsumsi produk tembakau, seperti larangan total iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, dan juga penguatan layanan berhenti merokok.
Lebih jauh, upaya perlindungan anak dari ancaman konsumsi rokok seharusnya menjadi fokus pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proses revisi PP 109/2012.
Sejumlah pihak menganggap cita-cita Kemenkes untuk menerapkan larangan merokok pada anak usia 18 tahun ke bawah hanya akan menjadi jargon semata.
Senyampang, iklan, promosi, dan sponsor rokok masih diperbolehkan, serta akses anak memperoleh rokok masih sangat mudah dan murah serta peringatan kesehatan bergambar tidak dimaksimalkan.
“Kami sangat menyayangkan, sepertinya Menteri Kesehatan tampak tidak menganggap penting situasi ini. Ketika anak-anak kita masih sangat lemah perlindungannya dari bahaya rokok, Menteri Kesehatan justru lambat melakukan revisi PP109/2012,” tegas Unifah Rosidi, Ketua Umum PB PGRI.