<p>Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) Park Sung-Ho (kiri) setelah penyerahan bantuan 10 ribu unit rapid test dengan jenis Standard Q Covid-19 IgM/IgG Duo di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/5). / Dok. Bank KEB Hana Indonesia</p>
Nasional

Pak Menkes, Kenapa Revisi PP 109/2012 Macet?

  • JAKARTA – Lebih dari dua tahun sejak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan bergulir, hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan yang berarti. Sejumlah pihak menilai pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sebagai pimpinan leading sector rencana ini bergerak sangat lambat. Apabila sesuai […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Lebih dari dua tahun sejak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan bergulir, hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan yang berarti.

Sejumlah pihak menilai pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sebagai pimpinan leading sector rencana ini bergerak sangat lambat.

Apabila sesuai Keppres 9/2018 untuk merevisi PP109/2012, proses revisi harusnya dilaksanakan selama satu tahun sejak 3 Mei 2018.

“Kami mempertanyakan, siapa yang memerintah Menteri Kesehatan sehingga ia tampak seolah bersikap ignorant dan tidak segera menyelesaikan PR-nya untuk merevisi PP ini?,” kata Tubagus Haryo Karbyanto, pengurus Komnas Pengendalian Tembakau dalam diskusi secara virtual, Senin, 31 Agustus 2020.

Bahkan, setelah dilakukan delapan kali PAK (pertemuan antarkementerian) untuk membahasnya, proses revisi PP 109/ 2012 kini justru terindikasi melambat bahkan berhenti.

Padahal, amanat revisi PP 109/2012 juga tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sejumlah Revisi

Dalam klausulnya, revisi PP 109/ 2012 diharapkan mengakomodasi tujuan penurunan prevalensi perokok anak di Indonesia sebesar 0,4% pada 2024.

Di dalamnya mengandung butir-butir pengendalian konsumsi produk tembakau, seperti larangan total iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, dan juga penguatan layanan berhenti merokok.

Lebih jauh, upaya perlindungan anak dari ancaman konsumsi rokok seharusnya menjadi fokus pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proses revisi PP 109/2012.

Sejumlah pihak menganggap cita-cita Kemenkes untuk menerapkan larangan merokok pada anak usia 18 tahun ke bawah hanya akan menjadi jargon semata.

Senyampang,  iklan, promosi, dan sponsor rokok masih diperbolehkan, serta akses anak memperoleh rokok masih sangat mudah dan murah serta peringatan kesehatan bergambar tidak dimaksimalkan.

“Kami sangat menyayangkan, sepertinya Menteri Kesehatan tampak tidak menganggap penting situasi ini. Ketika anak-anak kita masih sangat lemah perlindungannya dari bahaya rokok, Menteri Kesehatan justru lambat melakukan revisi PP109/2012,” tegas Unifah Rosidi, Ketua Umum PB PGRI.