Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Pakai Pinjol untuk Hal Konsumtif, OJK: Rugikan Masa Depan Bangsa

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena yang semakin marak di masyarakat, yakni penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) secara konsumtif.

Fintech

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena  penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) secara konsumtif yang kian marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Konsumen OJK Sarjito menyatakan bahwa perilaku tersebut dapat merugikan masa depan bangsa. "Sikap konsumtif yang terus menerus dan tanpa pertimbangan dapat merugikan peradaban bangsa kita di masa depan jika tidak ada tindakan yang dilakukan," kata diasaat dalam Webinar Nasional ISEI, Senin, 12 Juni 2023.

Menurut Sarjito, tugas regulator saat ini tidak hanya terkait dengan literasi dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan perubahan gaya hidup dan pandangan masyarakat terhadap pinjaman konsumtif.

Regulator dianggap perlu memasuki wilayah ini dan mendorong masyarakat untuk menghindari pinjaman yang hanya bertujuan konsumtif tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.

"Masyarakat harus disadarkan agar tidak melakukan pinjaman hanya untuk kegiatan konsumtif, tanpa memikirkan dari mana sumber dana yang akan digunakan. Contohnya, membeli tiket konser Coldplay dengan berutang padahal mengetahui bahwa tidak akan sanggup membayarnya," katanya.

Selain itu, Sarjito juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjaman dari pinjol yang beroperasi secara ilegal. Dia menekankan pentingnya memilih pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK.

Dengan memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh regulator, dirinya menyebut bahwa masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dan penanganan yang cepat jika terjadi masalah di kemudian hari.

"Pinjamlah hanya dari pinjol yang telah memiliki izin resmi dari OJK, sehingga jika terjadi masalah, regulator dapat segera melakukan intervensi, pemeriksaan, dan tindakan yang diperlukan. Hal ini sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.