Pakai UU HPP, Sri Mulyani Bisa Kejar Pajak WP Indonesia di Luar Negeri
- Menkeu Sri Mulyani akan mengejar Wajib Pajak yang menanamkan bahkan melarikan asetnya ke luar negeri.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak (WP) Indonesia di luar negeri (LN).
Sri mengatakan Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai negara di seluruh dunia untuk menagih pajak WP Indonesia yang melarikan atau menanamkan asetnya di LN. Hal ini berkat disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Sri, dalam UU HPP terdapat kebijakan pajak internasional mengenai asistensi penagihan pajak global. Cara ini terbilang efektif untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan ke depan.
"Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia," ujar Sri Muyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, 19 November 2021 lalu.
- Gelar Ratas Evaluasi PPKM, Ini 6 Arahan Jokowi terkait Libur Nataru dan KTT G20
- Pintek Raih Pendanaan Seri A US$7 juta untuk Kembangkan UKM Pendidikan Indonesia
- Indo Kordsa Bagikan Dividen Interim Rp200 per Saham
Bendahara Negara mengatakan upaya kerja sama internasional tersebut dilaksanakan sebagai strategi jangka panjang dalam memutus mata rantai penggelapan pajak yang cenderung dilakukan pengusaha bandel.
"Seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara tadi kena COVID-19. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga. Jadi banyak negara sekarang bekerja sama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemerintah berwenang melakukan konsensus pemajakan global untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.
Konsensus tersebut dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba; pertukaran informasi perpajakan; bantuan penagihan pajak; dan kerja sama perpajakan lainnya.
"Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat bahwa kita tidak boleh saling ambil haknya pajak negara lain," terang Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaatkan pemerintah akan menerbitkan sekitar 43 aturan turunan UU HPP.
Dia menyebut 43 aturan pelaksana UU HPP tersebut terdiri dari 8 aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Sri Mulyani Indrawati.
"Pemerintah sangat mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut," katanya dalam keterangan resmi.
Dia mengatakan meski UU HPP telah selesai dan nanti aturan pelaksana sudah siap, tahapan yang tak kalah penting adalah sosialisasi. Karena tanpa sosialisasi yang tepat, maka implementasinya bisa saja tidak maksimal sesuai target pemerintah.
Ke depannya, DJP berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, yang dimulai dengan acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada 19 November 2021 lalu.*