Pejalan kaki melintas depan logo BRI di Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia Jl Jend Sudirman Jakarta Pusat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Pakar: BRI Harus Lakukan Ini agar Kasus Penggelapan Dana Nasabah Prioritas Tak Timbulkan Kerugian Negara

  • Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerugian negara mengingat besarnya nilai penggelapan dana yang mencapai Rp8,5 miliar
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengapresiasi langkah sigap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang melaporkan eks karyawan berinisial NK, pelaku penggelapan dana nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar, ke pihak berwajib serta menggantikan langsung dana yang digelapkan.

Menurut Yunus, sebagaimana diamanatkan pasal 36 POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan dana dan/atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya. Untuk itu sudah benar langkah perseroan mengganti dana yang digelapkan.

Selain itu menurut Pasal 1367 KUHPerdata paragraf ketiga, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, melainkan orang tersebut harus bertanggung jawab pula terhadap sebuah kerugian yang disebabkan oleh orang  lain yang menjadi tanggungannya. 

"Dalam hal ini Bank sebagai majikan yang 
bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dari para pegawainya atau karyawannya. Tanggung jawab ini tidak tergantung pada kesalahan apapun yang dilakukan oleh majikan (tanggung jawab mutlak)," kata dia kepada TrenAsia.com, Rabu, 25 Januari 2023.

Namun menurut Yunus, sebaiknya nantinya BRI lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus melayangkan surat tuntutan (requisitoir) ke Kejaksaan Tinggi Banten agar dana yang digelapkan dirampas negara (Kejati Banten) dan dikembalikan ke pihak yang dirugikan yakni pemerintah c.q. BRI. 

Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerugian negara mengingat besarnya nilai penggelapan dana yang mencapai Rp8,5 miliar.

“Mudah-mudahan bisa kembali karena jumlahnya besar. Nanti JPU bisa melakukan requisitoir, meminta hukuman seberat-beratnya misalnya penjara seumur hidup atau sekian tahun dan dana yang digelapkan dirampas negara untuk dikembalikan ke BRI,” tambah Yunus.

Jawaban BRI

Sebelumnya Pemimpin BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Fahmi Rahendas menegaskan pihaknya selalu menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

BRI juga telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku 

Oleh karena itu, kami telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum yang bersangkutan,” kata Fahmi kepada TrenAsia.com, Selasa, 24 Januari 2023.

Ditambahkan Fahmi, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atas kejadian tersebut.

“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku,” tambah Fahmi.

Kronologi Kasus

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan seorang karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berinisial NK sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah prioritas dengan kerugian hingga Rp8,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa pembobolan ini berlangsung pada periode April-Oktober 2022 di salah satu cabang BRI Banten yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.