Pakar Hukum: Uji Publik RUU Sisdiknas Sudah Sesuai Perundangan
- Proses uji publik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan Kemendikbudristek dinilai sudah tepat.
Nasional
JAKARTA — Proses uji publik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah tepat. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik Pembentukan Undang-Undang.
Pakar hukum Universitas Airlangga M. Hadi Subhan menjelaskan proses penyusunan RUU Sisdiknas sudah sesuai prosedur. Pertama, pemerintah telah menyiapkan dengan baik naskah akademik. Kedua, pemerintah sudah melakukan pembahasan secara internal dengan mengundang para pakar dan para pemangku kepentingan terkait. Ketiga, pemerintah telah melakukan uji publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Saya pikir RUU sisdiknas yang baru ini sudah on the right track sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada yang melenceng," kata Hadi saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.
- Progres Konstruksi Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Capai 75,59 Persen
- PTPP Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Posisinya!
- Pantas Tidak Segera Kaya, Ternyata 5 Kebiasaan Ini Bikin Anda Sulit Memiliki Banyak Uang
Dalam proses penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas, pemerintah telah empat kali menjalankan uji publik, baik yang digagas Kemendikbudristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, serta organisasi profesi. Hadi menjelaskan, partisipasi publik bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sebab, undang-undang ini nantinya akan berlaku bagi masyarakat.
"Jadi masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses tersebut. Ada 2 hal fungsi uji publik ini, pertama adalah untuk diseminasi aturan dan yang kedua adalah untuk menyerap aspirasi dari bawah ke atas begitu," jelas Hadi.
Dalam kesempatan berbeda, Budi “Bukik” Setiawan dari Yayasan Guru Belajar menambahkan pelibatan publik dalam pembahasan draf RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan masukkan yang tepat dari para pemangku kepentingan terkait terhadap pemerintah. Harapannya, beleid tersebut nantinya komprehensif, ringkas, juga relevan dengan tantangan masa depan pendidikan.
"Uji publik yang dilakukan ini masih draf awal yang belum masuk Prolegnas. Sebagai pihak yang menjadi peserta uji publik, saya melihat ada beberapa manfaat dari revisi regulasi ini,” ucap Bukik.
RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Budi mengatakan sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-komponen di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.
Kedua, Bukik meneruskan, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya. Ketiga, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran. "Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik,” katanya.