<p>Ardi Sutedja, pakar keaman siber sekaligus-chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF)/ Sumber: Dokumentasi Trenasia</p>

Pakar Ingatkan Penggunaan Drone untuk Peliputan Berita

  • JAKARTA – Pakar keamaman siber sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja melihat selama masa wabah COVID-19 ini banyak terjadi pelanggaran terkait izin terbang drone untuk berbagai kepentingan, termasuk peliputan berita. Dia mengimbau kepada seluruh kantor berita agar mengajukan permohonan izin penerbangan untuk liputan dengan drone di ruang udara yang dikendalikan serta menjadi […]

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Pakar keamaman siber sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja melihat selama masa wabah COVID-19 ini banyak terjadi pelanggaran terkait izin terbang drone untuk berbagai kepentingan, termasuk peliputan berita.

Dia mengimbau kepada seluruh kantor berita agar mengajukan permohonan izin penerbangan untuk liputan dengan drone di ruang udara yang dikendalikan serta menjadi jalur penerbangan dan manuver pesawat udara, termasuk khususnya helikopter, penerbangan drone tanpa izin seperti halnya penerbangan berawak tanpa izin akan sangat mengganggu keselamatan penerbangan dan keamanan nasional.

“Seperti halnya TNI AU menggunakan Dispotdirga (Puspotdirga) dan FASI untuk membantu memfasilitasi agar drone media bisa terbang dengan tetap dalam koordinasi kendali Base Ops Lanud dan Airnav Halim demi keselamatan terbang dan keamanan negara,” katanya dalam wawancara via WhatasApp dengan Trenasia, Rabu 15 April 2020.

Menurutnya, banyak anggota masyarakat yang belum menyadari bahwa untuk mengoperasikan serta menerbangkan drone itu perlu kecakapan serta sertifikasi atau lisensi menerbangkan drone yang dikeluarkan otoritas negara.

“Jadi tidak mudah seperti membeli langsung diterbangi karena banyak aspek baik teknis maupun keselamatan dan keamanan yang harus dipelajari dan dikuasai sebelum bisa menerbangkan drone.” tambah dia.

Di Indonesia sendiri sebetulnya regulasi tentang drone dan implikasinya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 163 Tahun 2015 tentang Civil Air Safety Regulation (CASR)  Part 107 tentang Pesawat Tanpa Awak Kecil. Selain itu juga ada dalam Permenhub Nomor 180 Tahun 2015, serta Permenhub Nomor 47 Tahun 2016 tentang pengendalian pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

“Namun dari Ditjenhubud terbatas dengan sosialisasi aturan, sedangkan penegakan aturan yang dimulai dengan pengetahuan penerbangan (aseonautical knowledge) tidak dilksanakan oleh mereka,” ujar Kol. (Pnb)  TNI AU Agung Sasongko Djati, dari FASI/Dispotdirga TNI AU, dalam wawancara via WhatsApp di hari yang sama.

Intinya, Agung menyarankan agar urusan pembinaan dan perizinan drone harus dikelola suatu Direktorat dibawah Ditjenhubud. Selain satu pintu, dia berharap tidak dibagi menjadi tanggung jawab beberapa direktorat, sehingga pelaksanaan pengawasan dan perizinan bisa bekerja bersama dengan TNI, Kementerian atau Lembaga, dan industri Airnav secara komprehensif.

Karena terbang tanpa izin (pesawat berawak/tidak berawak) memiliki resiko melanggar Undang-Undang Penerbangan dengan sanksi di atas 10 tahun penjara.

“Mohon pemahaman pada teman-teman media dan lainnya yang menggunakan drone sebagai alat untuk liputan, drone adalah pesawat terbang bukan sekedar kamera terbang biasa,” Ardi menambahkan.