Pakar: Penyusunan Kebijakan Industri Hasil Tembakau Harus Dilihat Secara Komprehensif
- Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dinilai tidak adil bagi berbagai sektor apabila hanya menggunakan perspektif kesehatan.
Industri
JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) dinilai tidak adil bagi berbagai sektor apabila hanya menggunakan perspektif sisi kesehatan.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan wacana revisi PP 109/2012 ini tidak hanya masalah kesehatan semata, tetapi juga mempengaruhi bidang lainnya termasuk perekonomian nasional.
“Tidak fair jika industri hasil tembakau hanya dilihat semata dari sisi kesehatan. Jangan karena ada aspek kesehatan, industri tembakaunya diberangus. Tidak bisa demikian. Pemerintah sudah punya PP 109/2012 dan sudah diatur untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan mulai dari kesehatan, industri, ekonomi nasional, dan lainnya,” ujar Hikmahanto dalam acara diskusi Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau MNC Trijaya baru-baru ini.
- Gelar Rights Issue, Bank INA Milik Anthoni Salim Bakal Raup Rp1,23 Triliun
- Demi Akuisisi Perusahaan Alat Suntik Oneject, Itama Ranoraya Jual 100 Juta Saham Hasil Buyback
- Remaja Tertinggi hingga Skipping dengan Rambut Tercepat Masuk ke Rekor Dunia Guinness 2022
Menurutnya, mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) telah berkontribusi banyak terhadap perekonomian negara mulai dari serapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang sebagian bahkan justru dialokasikan bagi sektor kesehatan. Pemerintah pasti memiliki pertimbangan yang menyeluruh dalam proses penyusunan kebijakan karena tidak semata- mata melihat satu sisi saja. Lebih dari pada itu konsep keadilan itu harus diutamakan.
Hikmahanto menambahkan revisi PP 109/2012 ini sangat mungkin terjadi karena adanya intervensi lembaga asing yang hendak ikut campur dalam kebijakan IHT di Indonesia. Dalam hal ini, Dia menegaskan bahwa dalam penetapan kebijakan, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan dan tidak perlu didorong pihak manapun.
“Indonesia punya kedaulatan. Dalam konteks IHT perlu buka lapangan kerja, petani, pelinting tembakau, sangat banyak yang berkaitan dengan IHT. Sehingga jangan kemudian karena didesak lembaga asing kemudian tersudutkan untuk merevisi PP 109/2012,” tegas Hikmahanto.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa adanya intervensi lembaga asing dalam rencana revisi PP 109/2012 akan merugikan publik dan berbagai pihak. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah memperhatikan kepentingan publik dan tidak bertindak otoriter dalam mengambil kebijakan.
“Ini harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Tanpa ada konsultasi, maka akan menjadi kebijakan setengah matang yang cenderung otoriter dan kemudian publik jadi pihak yang dirugikan. IHT ada petani tembakau dalam konteks ini, warisan turun temurun, sehingga ini perlu dipertahankan. Kalau soal IHT hasilkan cukai, ini juga untuk kesehatan, dari pengumpulan pajak cukai dialihkan ke yang lain.” jelas Trubus.
Menurut Trubus, pemerintah harus menjunjung tinggi otonomi bangsa dan memprioritaskan otonomi publik untuk menghindari intervensi asing yang hanya mencari keuntungan di Indonesia. “Kalau sudah seperti ini konteksnya sudah kanibalisme. Tapi persoalannya kemudian kalau ada daya tahan sendiri, ketahanan nasional tidak akan terpengaruh,” pungkasnya.
Revisi PP 109/2012 menimbulkan polemic tidak berkesudahan di masa Pandemi karena dorongan muatan larangan total iklan, promosi dan perbesaran gambar Kesehatan dari 40%- 90% mengancam keberlanjutan mata rantai industri tembakau. Selain itu muatan revisi dinilai menyalahi kaidah proses penyusunan kebijakan yang sudah diamanatkan oleh perundang- undangan karena tidak memenuhi prinsip formal, material, harmonisasi, partisipasi dan transparansi.