Pakar Yakin Dermaga Bermasalah di Pantai Mutiara Dibekingi
- Sikap pemilik dermaga bermasalah di Perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, yang nekad meneruskan pembangunan diyakini karena merasa punya beking. Padahal, sebelumnya pemilik menjanjikan perbaikan bangunan dermaga yang diduga melanggar sejumlah peraturan perundangan tersebut.
Nasional
JAKARTA – Sikap pemilik dermaga bermasalah di Perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, yang nekad meneruskan pembangunan diyakini karena merasa punya beking. Padahal, sebelumnya pemilik menjanjikan perbaikan bangunan dermaga yang diduga melanggar sejumlah peraturan perundangan tersebut.
Muhammad Taufiq, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia, mendesak Polri bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait dengan pembangunan dermaga pribadi di Blok SB No. 15 A, Perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
“Tidak cukup hanya dibongkar atau dirobohkan, tapi penyidikan harus dilanjutkan dengan menetapkan tersangka, karena peristiwa pidananya diduga kuat sudah terjadi,” Kata Taufik pada wartawan Kamis, 9 Juni 2022
- 4 Pabrik Gula PTPN X Mulai Beroperasi, Hasilkan Gula Hingga Puluhan Ribu Ton
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk Lulusan S1, Ini Syarat-syaratnya
- IMF: Penghentian Penggunaan Batu Bara Datangkan Keuntungan hingga Rp1,12 Kuantiliun
Taufiq meyakini pihak swasta pemilik dermaga itu adalah pengusaha bermodal besar yang punya beking, sehingga berani melakukan pembangunan dermaga yang secara kasat mata melanggar berbagai ketentuan, misalnya UU Cipta Kerja, UU Lingkungan Hidup dan UU Tata Ruang,
“Polisi harus tunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan pengusaha atau kapitalis sebagai panglima,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitaas Islam Sultan Agung, Semarang, tersebut.
Menurut Taufiq, tidak mungkin Pemprov DKI Jakarta memberi izin pembangunan dermaga yang begitu menjorok ke kanal dan menyalahi ketentuan tata ruang di DKI.
“Ini mestinya sejak awal sudah ditegur. Saya meyakini ada yang membekingi,” katanya.
Seperti diberitakan, warga Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mendesak pembongkaran bangunan dermaga di Blok SB No.15 A yang diduga menyalahi aturan tentang tata ruang di DKI Jakarta.
Pembangunan dermaga tersebut juga diduga dilakukan dengan mereklamasi perairan, pembetonan serta dengan ketinggian dan lebar yang diperkirakan melebihi batas yang seharusnya. Akibatnya, perairan menyempit karena dermaga terlalu menjorok ke kanal.
Desakan warga itu diungkapkan Berman Sitompul, kuasa hukum sejumlah warga yang memiliki kavling lahan dan atau bangunan di lingkungan Perumahan Pantai Mutiara yang dibangun oleh pengembang PT Intiland Development Tbk tersebut.
Berman mengungkapkan, pada 29 Oktober 2021, pihaknya telah menyampaikan surat berupa laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran hukum sehubungan pelaksanaan pembangunan proyek dermaga di Blok SB No. 15 A Perumahan Pantai Mutiara tersebut.
Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan atas temuan yang diperoleh, lanjut Berman, pihaknya diminta membuat laporan polisi (LP) sebagaimana telah dilakukan berdasarkan LP Nomor: LP/B/0008/1/2022/SPKT/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2022 atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Tentang Penataan Ruang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Cipta Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 69 dan/atau Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; serta Pasal 299 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehubungan dengan LP tersebut, pada 10 Maret 2022 lalu, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di antaranya menyatakan bahwa penyidik telah menerima surat tertanggal 7 Maret 2022 dari salah satu terlapor, yaitu pemilik bangunan Blok SB No. 15 A tersebut, yang pada intinya menyatakan bersedia memperperbaiki bangunan dengan membongkar dermaga yang telah dibangun.
Berdasar SP2HP itu, guna untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pembongkaran dan perbaikan dermaga sesuai dengan aturan yang berlaku, penyidik akan melakukan pembukaan police line pada lokasi dermaga.
“Namun, nyatanya, seperti yang kami lihat, hingga saat ini tidak terjadi pembongkaran dan perbaikan atas banguan yang didirikan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik Dirtipiter Bareskrim kepada kami,” katanya.
Karena itu, Berman mendesak Bareskrim bersikap tegas kepada pemilik bangunan tersebut. “Bukankah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh terhadap aturan. Polri harus menunjukkan wibawanya sebagai penjaga ketertiban bernegara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri AKBP Rony Samtana mengatakan, pihaknya memang sedang menangani perkara tersebut. Bahkan, kasusnya sudah naik ke penyidikan.
Beberapa warga Perumahan Pantai Mutiara mengungkapkan, alih-alih melakukan pembongkaran dan perbaikan, hingga kini pembangunan dermaga malah berlanjut.