<p>Situasi Kakbah di Masjidil Haram, Kota Suci Makkah, Arab Saudi, pada 28 Juli 2020, lengang lantaran adanya larangan ibadah haji dan umrah lantaran pandemi COVID-19. / Bloomberg</p>
Nasional

Paket 'Jalan-Jalan' Ibadah Keagamaan Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Haji dan Umrah

  • Pemerintah telah menetapkan lima jenis Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu. Salah satunya ialah perjalanan ibadah ke tempat lain dalam ibadah keagamaan.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan lima jenis Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu. Salah satunya ialah perjalanan ibadah ke tempat lain dalam ibadah keagamaan. 

Hal tersebut terutang dalam PMK Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Jumat, 1 April 2022.

PMK 71/2022 tersebut menjelaskan mengenai Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu seperti perjalanan ibadah keagamaan. Perjalanan diluar ibadah keagamaan misalnya tambahan wisata perjalanan ke tempat lain wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan kisaran tertentu.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menekankan bahwa Perjalanan yang yang dikenakan PPN adalah akomodasinya, bukan ibadah keagamaannya.

"Jasa keagamaan ini yang dikenakan bukan ibadahnya. Atas ibadahnya tetap kita kecualikan, yang kita kenakan adalah akomodasinya," kata Bonarsius dalam Media Briefing yang telah dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022.

Tidak sedikit para pemilik travel Haji dan Umrah yang menawarkan paket jalan-jalan seperti ke Turki. Hal inilah yang menjadi tambahan PPN sebesar 1%, sedangkan ke Madinah dan Mekah tidak ada penambahan tetap di angka 0,5%.

"Travel itu biasanya menawarkan jasa umrah supaya menarik nyampur ke perjalan negara lain seperti Turki. Yang ke Mekah (umrah) tetap 0,5% dan yang ke Turki 1%, sama seperti yang lain," ujar Bonarsius.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK nomor 71/PMK.03/2022 mengenai PPN atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu. Adapun 5 jenis JKP tertentu yang dipungut PPN, termasuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Adapun bunyinya adalah, JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini adalah Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.