Paman Birin Menang Prapradilan, KPK Gagal Jerat Gubernur Kalsel
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,"
Nasional
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin.
Hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin tidak sah. Hakim memutuskan untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan.
Lewat keputusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan resmi gugur. Kasus ini berawal dari penetapan Sahbirin Noor dan enam orang lainnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait beberapa proyek pembangunan, termasuk proyek olahraga dan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon," putus Hakim di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Dalam penyelidikan awal, Sahbirin diduga menerima imbalan berupa fee sebesar 5% dari nilai proyek-proyek tersebut. Total uang suap yang disita oleh KPK dari kasus ini mencapai Rp13 miliar. Enam tersangka lainnya, yang terdiri dari pejabat pemerintahan dan pihak swasta, telah ditahan oleh KPK sebagai bagian dari pengusutan kasus tersebut.
- Catat Jadwalnya! BCA Mau Tebar Dividen Rp6 Triliun
- Genjot Investasi ke Indonesia, Berikut Sederet Rayuan Prabowo Selama Kunjungan ke AS
- 27 Saham di Zona Hijau, LQ45 Hari Ini 12 November 2024 Ditutup Naik 5,41
Licin di Praperadilan
Sahbirin berhasil mengajukan permohonan praperadilan dan pada akhirnya memenangkan gugatan ini di pengadilan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin dinilai cacat hukum, sehingga seluruh langkah hukum yang berkaitan dengan status tersangkanya dinyatakan batal.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO, tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” ujar Hakim.
Selain Sahbirin, beberapa nama lain juga turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Para tersangka dari unsur pejabat pemerintahan diduga terlibat dalam penerimaan suap, yang dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta KUHP.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap juga dikenakan pasal-pasal yang sama. Sahbirin yang berstatus Gubernur Kalimantan Selatan disebut sebagai penerima suap bersama beberapa pejabat tinggi lainnya di pemerintahan provinsi tersebut.
- Catat Jadwalnya! BCA Mau Tebar Dividen Rp6 Triliun
- Genjot Investasi ke Indonesia, Berikut Sederet Rayuan Prabowo Selama Kunjungan ke AS
- 27 Saham di Zona Hijau, LQ45 Hari Ini 12 November 2024 Ditutup Naik 5,41
Gugatan praperadilan ini membawa angin segar bagi Sahbirin setelah sebelumnya sempat dinyatakan “menghilang” oleh KPK, namun kemudian muncul di hadapan publik pada tanggal 11 November 2024.
Keputusan praperadilan ini tak hanya memberikan kemenangan hukum bagi Sahbirin, namun juga memberi tantangan besar bagi KPK. Lembaga antirasuah ini harus menyusun ulang strategi dan bukti yang dimilikinya untuk melanjutkan proses penyidikan.
Gugurnya status tersangka terhadap Sahbirin tidak berarti menghentikan penyelidikan kasus, KPK perlu memulai kembali sejumlah proses hukum dan memastikan bahwa segala bukti serta prosedur yang digunakan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas di kalangan publik, mengingat dugaan suap terkait dengan proyek-proyek besar di Kalimantan Selatan dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi daerah.