<p>Emiten tekstil dan garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) / Dok. Perseroan</p>
Nasional

Pan Brothers (PRBX) Kantongi Perpanjangan Moratorium di Singapura

  • Emiten tekstil dan garmen PT Pan Brothers Tbk (PRBX) mengantongi persetujuan Perpanjangan Moratorium Singapura hingga 5 Januari 2022.

Nasional

Adinda Purnama Rachmani

JAKARTA - Emiten tekstil dan garmen PT Pan Brothers Tbk (PRBX) mengantongi persetujuan Perpanjangan Moratorium Singapura hingga 5 Januari 2022.

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono menjelaskan sebelumnya PRBX melakukan pengajuan permohonan perpanjangan moratorium, dan Pengadilan Tinggi Singapura untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura.

"Perseroan telah mengajukan Permohonan Perpanjangan Moratorium dan telah disetujui oleh pengadilan tinggi Singapura untuk disidangkan pada tanggal 5 Januari 2022 jam 10.00 waktu Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberikan perpanjangan sementara dari Moratorium yang ada hingga 5 Januari 2022," kata Fitri dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 27 Desember 2021.

Selain itu, manajemen menjelaskan berdasarkan informasi keterbukaan pada 8 Desember 2021 tentang update atas hasil voting proses restrukturisasi Pan Brothers dan Group untuk Singapore Scheme. Sidang skema telah ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14.30 waktu Singapura di hadapan Hakim Philip Jeyaretnam. 

Manajemen akan memberikan update terkait proses restrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada dampak terhadap operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Pan Brothers.