<p>Ilustrasi suku bunga acuan dan kurs rupiah. / Pixabay</p>
IKNB

Pandangan OJK Soal Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Industri Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangan atas dampak kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) untuk industri asuransi.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangan atas dampak kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) untuk industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan tingkat suku bunga oleh BI dapat berdampak pada investasi perusahaan asuransi, terutama investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang mereka pegang saat ini.

Meskipun demikian, kondisi investasi asuransi secara umum masih mampu menangani risiko yang mungkin timbul akibat kenaikan suku bunga BI.

"Secara umum kondisi investasi asuransi masih cukup dapat menyerap risiko kenaikan BI Rate ini," ujar Ogi melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Jumat, 3 November 2023.

Ogi menambahkan, kenaikan suku bunga BI yang terjadi secara bertahap masih bisa diterima, asalkan tidak terlalu drastis. Namun, perubahan ini mungkin akan mempengaruhi likuiditas pasar dalam jangka waktu tertentu, yang pada gilirannya bisa berdampak pada kinerja industri asuransi.

Pelaku dalam industri asuransi dikatakan Ogi cenderung akan mengambil pendekatan "wait and see" dalam menghadapi perubahan ini.

Selain mempertimbangkan kenaikan suku bunga, para pelaku industri juga harus memantau dengan cermat perkembangan geopolitik dan potensi konflik di Timur Tengah, yang memiliki potensi pengaruh pada ekonomi global.

Selain itu, perubahan dalam kondisi ekonomi China, serta kenaikan harga komoditas dan pangan secara global, bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional dan pergerakan di pasar keuangan. Oleh karena itu, dalam jangka menengah, risiko investasi harus dipantau dengan seksama.

Sebagai informasi, BI memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) dari level 5,75% ke level 6%. Kebijakan itu diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari efek tingginya ketidakpastian global. 

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 Oktober 2023 memutuskan untuk menaikkan BI seven days reverse repo rate (BI7DRR) sebesar 6%, suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam keterangan pers, dikutip Jumat, 20 Oktober 2023. 

Selain memperkuat stabilisasi rupiah, Perry mengatakan kenaikan suku bunga harus dilakukan sebagai langkah pencegahan dampak terjadinya inflasi barang impor. “Sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3% plus minus 1% pada 2023 dan 2,5% plis minus 1% pada 2024,” ujar Perry. 

Kebijakan tersebut juga diperkuat implementasi insentif likuiditas dan menurunkan rasio penyanggah likuiditas makroprudensial. Dengan demikian, kredit pembiayaan diharapkan dapat tetap berlanjut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.