Laman DJP Online. (djponline.pajak.go.id)
Makroekonomi

Panduan Jika Lupa Nomor EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan

  • SPT Tahunan 2024 wajib pajak (WP) pribadi dan badan harus dilaporkan sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan. Pelaporan SPT dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Makroekonomi

Distika Safara Setianda

JAKARTA - SPT Tahunan 2024 wajib pajak (WP) pribadi dan badan harus dilaporkan sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan. Pelaporan SPT dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 3 ayat (3) menyatakan bagi Wajib Pajak (WP) pribadi, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. “Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Sedangkan untuk WP badan, pelaporan SPT 2024 harus dilakukan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir pelaporan adalah tanggal 30 April 2023.

Surat Pemberitahuan (SPT) sendiri adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek atau subjek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setiap tahun, WP pribadi dan badan harus menyampaikan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, sebagai otoritas yang berwenang. SPT Tahunan memiliki batas waktu terakhir yang harus dipatuhi untuk menghindari denda sebagai sanksi atas keterlambatan atau ketidakpenyampaian.

Bagaimana Jika Terlambat Lapor SPT?

Pasal 7 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak individu jika mereka terlambat melaporkan SPT Tahunan sebesar Rp100 ribu.

Sanksi yang sama berlaku juga bagi wajib pajak badan. Jika mereka juga terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenakan denda yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp1 juta.

Bagaimana Jika Ingin Lapor Tapi Lupa EFIN?

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah sepuluh digit nomor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN memiliki karakteristik rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Peran EFIN adalah sebagai identitas wajib pajak saat mereka melakukan transaksi elektronik untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Anda jangan panik jika lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) saat melaporkan pajak melalui layanan eFiling. Sebenarnya, untuk menggunakan eFiling pajak, Anda hanya perlu meminta EFIN sekali dan mengaktifkannya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Namun, jika Anda lupa mendaftarkan EFIN tersebut ke aplikasi pajak yang Anda gunakan selama lebih dari 30 hari, langkah yang harus diambil adalah menghubungi layanan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Datang Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Amengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN, yang biasanya memiliki jalur antrean yang berbeda dengan layanan pelaporan pajak biasa.

Pastikan untuk membawa kartu identitas (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, serta mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk membantu petugas pajak menemukan kembali nomor EFIN Anda. Proses untuk mendapatkan kembali EFIN ini biasanya cukup cepat, dengan waktu kurang dari 1 jam jika antrean tidak terlalu banyak.

Chat Pajak

Anda dapat mengunjungi mengunjungi situs web pajak.go.id. Di sebelah kanan bawah website, Anda akan menemukan logo “Chat Pajak” dan cukup klik logo tersebut.

Beritahukan kepada petugas jika Anda lupa EFIN untuk melaporkan SPT online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN Anda. Pastikan Anda sudah menyiapkan informasi identitas pribadi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.

Akun Twitter (X) @kring_pajak atau Email Unit Kerja KPP 

Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Cukup mention atau kirim pesan langsung (direct message) pada akun tersebut.

Selanjutnya, Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter untuk memastikan kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda. Ikuti instruksi yang diberikan oleh admin Kring Pajak melalui DM, dan Anda akan mendapatkan kembali nomor EFIN Anda.

Call Center Kring Pajak

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila data diri yang Anda berikan sesuai dengan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), petugas pajak akan memberikan kembali nomor EFIN Anda.

Selain itu, panggilan telepon harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Hal ini karena petugas akan melakukan verifikasi identitas dan meminta data Proof of Record Ownership (PORO). PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan bahwa penelepon adalah pemilik yang sah yang meminta pengingatkan nomor EFIN.Top of Form

Cara Lain Jika Lupa EFIN

Selain melalui layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara yang dapat dicoba ketika lupa EFIN pajak atau EFIN hilang. Berikut langkahnya:

1. Bongkar berkas-berkas perpajakan, mungkin saja Anda lupa menaruhnya hingga kertas nomor EFIN WP terselip.

2. Jika belum ketemu, silakan cek inbox email. Ketik kata kunci “EFIN” pada kolom pencarian (search), barangkali Anda belum menghapusnya email dari DJP.

Cara Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui sistem online.

Untuk melaporkan SPT secara online, ada persiapan yang perlu dilakukan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Potong, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online:

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/.

2. Pilih “Login.”

3. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan.

4. Klik “Login.”

5. Pilih menu tab “Lapor.”

6. Klik “e-Filing” untuk pegawai atau karyawan.

7. Pilih menu tab “Buat SPT.”

8. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.

9. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.

10. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

11. Centang Setuju pada pernyataan.

12. Masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.

Itulah beberapa hal mengenai EFIN dan pelaporan SPT Tahunan. Jika berkas-berkas yang Anda siapkan sudah lengkap, Anda dapat melapor SPT dengan mudah. Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.