Pantau Rantai Pasok Batu Bara, Pemerintah Luncurkan Simbara
- Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara atau Simbara akan memastikan keandalan rantai pasok pada komoditas batu bara dari hulu hingga hilir.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara atau Simbara pada Selasa, 8 Maret 2022. Peluncuran ini merupakan upaya dalam memastikan keandalan rantai pasok pada komoditas batu bara dari hulu hingga hilir.
Simbara merupakan wujud dari sinergisitas yang dilakukan antarsejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Kementerian Perdaganan (Kemendag), hingga Bank Indonesia.
“Aplikasi ini sebagaimana diketahui merupakan suatu rantai proses yang dimulai dari hulu sampai hilir yaitu proses perencanaan, penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba serta kaitannya dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan pelabuhan,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara peluncuran Simbara yang diselenggarakan secara virtual.
- Harga Minyak Dunia Terus Melonjak, Pengamat Sarankan Hapus BBM Premium
- Dikirim ke Ukraina, Panzerfaust 3 akan Bertarung dengan Musuh Sejatinya
- Gudang Garam (GGRM) Tambah Modal Anak Usaha Rp2 Triliun untuk Bangun Bandara Kediri
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan hadirnya aplikasi Simbara ini untuk mendukung seluruh proses bisnis dan aliran data minerba antar K/L terkait. Dengan Simbara, maka seluruh proses yang dilakukan dalam rantai pasok batu bara kini dapat dipantau dengan praktis, cepat, dan akuntabel oleh seluruh pihak terkait.
Selain itu, Simbara juga difungsikan sebagai monitoring system bagi kewajiban pemenuhan pasokan batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh para pengusaha. Hal ini untuk menghindari terjadinya kembali krisis ketersediaan batu bara dalam negeri yang sebelumnya sempat terjadi di awal tahun.
“Dengan adanya simbara, maka pengawasan kepatuhan terhadap domestic market obligation oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal dan sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batu bara ilegal oleh pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun pedagang perantara,” jelas Arifin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Marves Luhus B. Pandjaitan turut mengapresiasi peluncuran aplikasi simbara sebagai sistem satu portal yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis dan aliran data minerba antar K/L
“Dengan satu portal sistem informasi mineral dan batu bara ini akan sangat baik dan saya apresiasi banget. Saya kira ini suatu momentum yang sangat bagus untuk membuat Indonesia lebih terintegrasi dalam bekerja dari yang sebelumnya bertahun tahun ini kita biarkan semua tercerai berai,” ujar Luhut.
Adapun, pengintegrasian pada sistem aliran data dan proses bisnis di sektor minerba ini awalnya diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan telah menginisiasi integrasi proses bisnis dan data antarkementerian dan lembaga dalam rangka pengawasan, peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara,” jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwarta dalam kesempatan yang sama.
Salah satu sektor strategis yang dikedepankan yakni minerba. Sektor minerba sendiri berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga lebih Rp661 triliun pada 2020.