Paper.id Gandeng Gojek, Pembayaran Invois Kini Bisa Lewat GoPay
PT Pakar Digital Global (Paper.id) mengadakan kerjsama strategis bersama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.(Gojek) untuk membangun sistem pembayaran invois/faktur elektronik melalui GoTagihan.
Fintech
JAKARTA- PT Pakar Digital Global (Paper.id) mengadakan kerjasama strategis bersama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) untuk membangun sistem pembayaran invois/faktur elektronik melalui GoTagihan.
Melalui kerjasama tersebut, pelaku usaha dapat membayar tagihan faktur dengan GoPay, kemudian pembayaran dapat langsung terverifikasi dengan cepat.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Paper.id dan GoTagihan menghadirkan solusi mutakhir pembayaran digital dengan sistem keamanan terbaik guna menanggulangi masalah pencurian data atau identitas,” demikian pernyataan Paper.id dalam rilisnya Senin 5 April 2021.
CEO Paper.id Jeremy Liman mengungkapkan upaya tersebut sebagai bentuk komitmen mendukung transformasi digitalisasi pembayaran di semua sektor industri.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini 5000 perusahaan telah aktif bertransaksi melalui Paper.id dengan nilai Rp113 miliar.
“Kami percaya lewat integrasi dengan GoTagihan, proses pembayaran dokumen dapat terverifikasi dalam hitungan detik, sehingga transaksi bisnis bisa berjalan lebih cepat,” ujar Jeremy.
Kepala Inklusi Digital GoPay Arno Tse menyampaikan, GoTagihan dapat mempermudah penagihan hutang untuk memperlancar arus kas.
“Mengingat proses pembayaran bisa berlangsung lebih cepat dan pemantauan bisa dilakukan secara mandiri baik oleh pihak pemasok maupun pembeli,” ujar Arno Tse.
Selain itu, pengguna GoPay juga dapat membayar lebih dari 680 tagihan lainnya seperti PLN, PAM, BPJS dan PBB melalui GoTagihan di aplikasi Gojek.