Ilustrasi rumah sakit.
Hiburan

Paradigma Baru Pengelolaan Belanja Kesehatan Indonesia

  • Contohnya anggaran stunting dipakai untuk renovasi pagar puskesmas. Ini tidak efisien dan tidak tepat sasaran.

Hiburan

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo telah menghapus ketentuan belanja wajib sebesar lima persen dari APBN untuk sektor kesehatan. Keputusan tersebut resmi diteken lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

Perubahan ini menjadi ajang penerapan paradigma baru dalam pengelolaan belanja kesehatan, yang kini akan mengedepankan pendekatan berbasis kebutuhan serta dampak nyata bagi masyarakat.

"Dalam paradigma baru, anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan dan program yang akan dijalankan sehingga lebih tepat sasaran. Jadi tidak benar isu yang beredar hilangnya mandatory spending di UU Kesehatan berarti anggaran kesehatan akan menurun ke depannya,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa, 4 November 2024.

Jokowi sebelumnya menandatangani Rancangan Undang-Undang Kesehatan tersebut menjadi undang-undang sebagai bentuk komitmen untuk lebih mengoptimalkan anggaran kesehatan. 

Aji menyatakan bahwa reformasi ini bertujuan menghindari belanja yang tidak efisien, seperti alokasi anggaran yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi batas minimal lima persen dari total APBN, tanpa mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran.

“Sebelum UU Kesehatan, program disusun berdasarkan paradigma bagaimana membelanjakan lima persen kewajiban alokasi anggaran kesehatan, sehingga ada kecenderungan program dibuat-buat yang penting anggaran terbelanjakan." ungkap Aji.

Anggaran Stunting Untuk Bangun Pagar Puskesmas

Sebelumnya banyak penggunaan anggaran yang dianggap nyeleneh. Aji mencontohkan alokasi anggaran yang seharusnya disalurkan untuk program stunting, justru digunakan untuk renovasi pagar puskesmas.

"Contohnya anggaran stunting dipakai untuk renovasi pagar puskesmas. Ini tidak efisien dan tidak tepat sasaran,” tambah Aji.

Dalam APBN tahun 2025 yang telah diteken, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp217,3 triliun untuk sektor kesehatan, jumlah tersebut merepresentasikan enam persen dari total APBN. 

Meskipun aturan mandatory spending telah dihapus, alokasi anggaran tersebut diklaim menjadi komitmen Prabowo untuk memberikan perhatian yang besar pada sektor kesehatan, khususnya untuk mendukung program-program prioritas seperti penanganan stunting, penguatan pelayanan kesehatan primer, dan peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.