<p>Ilustrasi pasar kripto bearish / Pixabay</p>
Industri

Parah, Ada Ribuan Situs Pialang Berjangka Ilegal, Yuk Kenali Modusnya

  • JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1191 situs pialang berjangka ilegal sepanjang 2020. Kepala Bappebti Sidharta Utama mengungkapkan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019, pihaknya telah memblokir sebanyak 439 domain situs. Sementara pada 2018 sebanyak 161 dan 2017 sebanyak 107. Menurutnya, saat ini banyak pihak […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1191 situs pialang berjangka ilegal sepanjang 2020.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengungkapkan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019, pihaknya telah memblokir sebanyak 439 domain situs. Sementara pada 2018 sebanyak 161 dan 2017 sebanyak 107.

Menurutnya, saat ini banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Padahal, setiap usaha berjangka yang belum mendapatkan izin dari Bappebti, dilarang melakukan kegiatan, bahkan promosi pelatihan, dan pertemuan lainnya.

Kenali Modus Penipuan

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, ada dua kategori yang biasanya menjadi modus penipuan.

Pertama, penawaran investasi berkedok aset kripto. Entitas tersebut menggunakan internet, SMS, Whatsapp, Telegram, maupun sosial media lainnya dalam menawarkan investasi kepada masyarakat.

“Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, serta pembagian keuntungan yang tinggi,” terangnya.

Selain itu, oknum juga menggunakan sistem member get member dengan skema ponzi atau money game sehingga dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggotanya saja.

Kemudian ada pula paket investasi yang dibagi ke dalam kategori silver, gold, dan platinum. Masyarakat pun akan diiming-imingi keuntungan antara 5-20%.

Sistem penipuan ini, kata Syist, dilakukan melalui duplikasi situs web dengan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka resmi. Di samping itu, oknum juga menggunakan logo palsu yang dibuat semirip mungkin dengan otoritas resmi.

“Setiap calon nasabah harus jeli melihat ciri-cirinya,” tambahnya.

Adapun modus penipuan kedua, yakni membuat promosi konten sebagai podcast hingga tutorial lainnya. Pendaftaran pun dilakukan secara daring karena oknum mengaku tidak memiliki kantor di Indonesia.

Biasanya pelaku adalah perorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas, atau lembaga pendidikan forex. Kemudian untuk penyetoran dana, dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, atau exchanger.

Syist pun mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan literasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Termasuk di antaranya mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta dokumen perjanjian.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui dulu profil dan legalitas perusahaaan atau bisa memastikan di laman https://www.bappebti.go.id,” ujarnya.