Pas Harbolnas, TikTok Shop Bisa Dipakai Jualan Lagi
- TikTok Shop kembali dibuka bertepatan pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Selasa 12 Desember 2023 usai TikTok mengucurkan investasi TikTok ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk senilai Rp23,4 triliun
Industri
JAKARTA - TikTok Shop kembali dibuka bertepatan pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Selasa 12 Desember 2023 usai TikTok mengucurkan investasi TikTok ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk senilai Rp23,4 triliun.
TikTok Shop adalah fitur perdagangan sosial yang memungkinkan pengguna dan pencipta untuk mengiklankan dan menjual produk mereka melalui TikTok.
"Mulai Senin, 11 Desember 2023 pukul 09:00 WIB , Seller dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center. Pelanggan juga bisa mulai membeli produk melalui Shop Tab, Video Pendek, dan sesi LIVE di aplikasi TikTok pada Selasa, 12 Desember 2023," tulis pengumuman TikTok melalui email kepada salah satu seller pada Senin, 11 Desember 2023.
Praktis, para pedagang telah mendapatkan email notifikasi untuk bisa mengakses dan mengelola produk di Seller Center mulai hari ini.
Baca Juga: Resmi! Tiktok Shop Investasi ke Tokopedia Rp23,4 Triliun
Dalam notifikasi tersebut, TikTok juga mengumumkan kemitraan strategis antara TikTok dan GoTo dalam rangka mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia secara keseluruhan.
Di mana akan ada campaign bersama kami yang pertama, Beli Lokal , akan diluncurkan pada Selasa, 12 Desember 2023 bersamaan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Dengan akuisisi ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Dengan demikian, TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia selanjutnya akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
Manajemen GOTO mengungkapkan, dengan kesepakatan ini, TikTok dan GoTo dapat memperluas manfaat bagi pengguna serta pelaku UMKM Indonesia.
Sebelumnya, TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 lantaran terbitnya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini berlaku efektif mulai 26 September 2023.
Di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
Keberadaan TikTok Shop membuat pengguna tak hanya bisa menikmati konten dan berinteraksi dengan pengguna lain, tetapi juga bisa berbelanja produk-produk yang dijajakan penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop. Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop itu dibatasi.