<p>Ilustrasi video YouTube / Pixabay</p>
Nasional

Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi

  • Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, salah satu prinsip yang dikedepankan dari kajian tersebut adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Nasional

Dewi Aminatuz Zuhriyah

JAKARTA – Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) membentuk tim pelaksana kajian Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pembentukan tim kajian tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang ingin agar substansi undang-undang itu dikaji kembali. Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam siaran resmi Senin, 22 Februari 2021, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, salah satu prinsip yang dikedepankan dari kajian tersebut adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.  Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir atau pasal karet, Johnny menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

“Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.

Tak hanya itu, dia menilai bahwa pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut.

“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.

Johnny menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja cepat dengan melibatkan komponen masyarakat, para ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian/lembaga terkait termasuk menerima masukan dari awak media dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar  bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam tim pelaksana kajian UU ITE  diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham. (SKO)