Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Pasar Kripto Bergejolak Akibat Kasus Pencucian Uang CEO Binance

  • Pendiri salah satu exchange kripto terbesar, Binance, Changpeng Zhao (CZ), mengaku bersalah atas tuntutan pencucian uang.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kabar mengenai isu pencucian uang baru-baru ini membuat gejolak di pasar kripto global. Pendiri salah satu exchange kripto terbesar, Binance, Changpeng Zhao (CZ), mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang. 

CZ setuju membayar denda sebesar US$50 juta (Rp776,38 miliar dalam asumsi kurs Rp15.527 per-dolar Amerika Serikat/AS) kepada Departemen Kehakiman AS dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance.

Binance sendiri akan membayar denda sebesar US$4,3 miliar (Rp66,67 triliun), mencatat rekor sebagai denda terbesar dalam sejarah.

Isu serupa juga menimpa Kraken, exchange kripto di AS, yang dihadapkan pada tuduhan Securities and Exchange Commission (SEC) karena dianggap beroperasi sebagai broker, lembaga kliring, dan dealer ilegal yang tidak terdaftar.

Chief Compliance Officer (CCO) Reku dan Ketua Umum Aspakrindo-ABI Robby menyampaikan keprihatinan terhadap berita tersebut. 

Ia menekankan pentingnya pemilihan platform yang terdaftar secara resmi, terutama di Indonesia, yang telah mengatur operasional platform exchange kripto melalui Peraturan Bappebti.

Menurut Robby, regulasi tersebut, seperti Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2022 mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule, bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal dan memberikan perlindungan kepada investor.

“Seperti di Reku, kami juga menerapkan proses e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Selain itu, Reku juga rutin melakukan audit eksternal, yang mana hasil dari audit tersebut menyatakan dana yang tersimpan di Reku jauh lebih banyak daripada jumlah transaksi pengguna,” ujar Robby kepada TrenAsia, dikutip Senin, 27 November 2023. 

Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) juga turut berperan dalam pencegahan pencucian uang dengan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum Indonesia.

Fahmi Almuttaqin, Crypto Analyst Reku, menyoroti potensi dampak negatif terhadap pasar kripto. Dengan nominal denda yang mencatat rekor tertinggi, investor dapat menganggap berita ini sebagai "opportunity loss," terutama karena Binance adalah salah satu investor institusi terbesar di proyek-proyek kripto.

“Nominal denda sebesar lebih dari US$4 miliar (Rp62,1 triliun) tersebut apabila dialokasikan untuk investasi pada proyek-proyek kripto yang sedang berkembang, tentu akan berdampak sangat positif terhadap pasar.” kata Fahmi kepada TrenAsia, dikutip Senin, 27 November 2023.

Menurut pantauan Coin Market Cap, Senin, 27 November 2023, Bitcoin (BTC) dalam 24 jam terakhir mengalami penurunan 1,17% dan menempati posisi US$37.340 (Rp579,7 juta).

Sementara itu, Ethereum (ETH) melemah 2,17%, Tether (USDT) 0,02%, Binance Coin (BNB) 2,33%, Ripple (XRP) 2,71%. Solana (SOL) 4,44%, Cardano (ADA) 2,77%, dan TRON (TRX) 2,31%.

Fahmi menekankan bahwa meskipun pasar kripto melemah, fundamental pasar tetap kuat, ditandai oleh aliran dana melalui Exchange Traded Product (ETP) yang terus meningkat. 

Data Coin Shares menunjukkan aliran dana sebesar US$176 juta (Rp2,73 triilun) dalam seminggu terakhir, membuat total inflow year-to-date mencapai US$1,32 miliar (Rp20,5 triliun).