Pasar Mulai Stabil, BEI Aktifkan Lagi Perdagangan Sesi Pre-Opening
JAKARTA- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaktifkan kembali perdagangan sesi pra pembukaan atau pre-opening seiring mulai stabilnya pasar modal domestik. “Pembukaan kembali pre-opening ini supaya pasar lebih teratur dan efisien, dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar jam 09.00 yang kadang mengakibatkan macetnya aliran informasi data antara bursa dan para anggota bursa,” […]
Industri
JAKARTA- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaktifkan kembali perdagangan sesi pra pembukaan atau pre-opening seiring mulai stabilnya pasar modal domestik.
“Pembukaan kembali pre-opening ini supaya pasar lebih teratur dan efisien, dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar jam 09.00 yang kadang mengakibatkan macetnya aliran informasi data antara bursa dan para anggota bursa,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo di Jakarta, Kamis 3 September 2020.
Pra pembukaan adalah masa di mana investor bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan di periode tersebut yang berlangsung pada pukul 08.45-08.55 WIB. Sistem kemudian akan menentukan pertemuan harga terbaik untuk transaksi yang berlangsung selama 10 menit sebelumnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pengaktifan kembali perdagangan sesi pra pembukaan merujuk pada Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-829/PM.21/2020 tanggal 1 September 2020 perihal Perintah Penyesuaian Perdagangan pada Sesi Pra Pembukaan di Bursa Efek, Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00063/BEI/09-2020 perihal Perubahan Acuan Harga di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No.: Peng-00225/BEI.POP/07-2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal “Evaluasi Mayor Indeks LQ45”.
Bursa mengumumkan daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi pra-pembukaan di pasar reguler dan mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui sesi pra pembukaan di pasar reguler dan pasar tunai yang semula berpedoman pada harga pembukaan, diubah menjadi pada harga sebelumnya (previous) terhitung mulai 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
“Pre-opening sebelumnya masih memberikan ruang untuk dua kali auto rejection (selama masa pre-opening dan sekali lagi di jam perdagangan normal), sementara pre-opening saat ini hanya memberikan ruang untuk satu kali auto rejection (selama masa pre-opening dan jam perdagangan),” ujar Laksono dikutip dari Antara.
Pada pertengahan Maret 2020 lalu BEI menonaktifkan perdagangan sesi pra pembukaan karena anjloknya harga saham saat COVID-19 mulai masuk ke Indonesia.
Bursa mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi tersebut, yang merupakan saham-saham yang berada dalam Indeks LQ45.