Ilustrasi Perumahan
Properti

Pasar Real Estat RI Masih Lesu, Ini Biang Keroknya

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap biang kerok kinerja pertumbuhan real estat yang cenderung stagnan atau bahkan lebih buruk dibandingkan kuartal sebelumnya.
Properti
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap biang kerok kinerja pertumbuhan real estat yang cenderung stagnan atau bahkan lebih buruk dibandingkan kuartal sebelumnya. 

Dalam data BPS, untuk real estat tumbuh hanya 2,18% dengan sumbangannya terhadap PDB hanya 2,41% yoy pada kuartal IV-2023. Pada kuartal III-2023 sektor real estat mampu mencatatkan pertumbuhan 2,21% dengan kontribusi ke PDB 2,40%.

"Pertama kalau real estat itu basisnya stok, stok dari rumah yang sudah dibangun, di mana perumahannya juga relatif terbatas," katanya saat ditemui di Kantor Kementeran Perekonomian pada Senin, 5 Februari 2024.

Meski telah didukung pemerintah melalui pemberian Insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Airlangga tak menampik hal ini belum terpengaruh ke pertumbuhan sektor tersebut.

Alasannya karena pemberian PPN baru diberlakukan mulai akhir tahun 2023, sehingga masih memerlukan waktu.  Kedepannya pemerintah mendorong pengusaha sektor properti ini untuk menghabiskan stok perumahannya dan mendorong pembangunan perumahan yang baru. 

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan paket insentif untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah berupa pembebasan biaya administrasi. Khusus untuk sektor perumahan komersial, pemerintah memberikan diskon PPN DTP hingga harga rumah Rp5 miliar.

Akan tetapi, diskon PPN yang diberikan kepada pembelian itu hanya sampai pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp2 miliar. Artinya, sisa PPN untuk pembayaran Rp3 miliar tetap ditanggung oleh pembeli. Selain itu, diskon pajak ini juga hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak, serta untuk rumah baru.

Insentif pajak ini berlaku dalam dua periode, pertama dimulai sejak November-30 Juni 2024. Pemerintah akan menanggung 100% PPN tersebut. Sementara periode kedua adalah 1 Juli 2024-31 Desember 2024, di mana pemerintah akan menangung 50% PPN.