logo
Pasca Kebakaran, TPA Sarimukti Akhirnya Dibuka Mulai 1 September
Nasional & Dunia

Pasca Kebakaran, TPA Sarimukti Akhirnya Kembali Dibuka

  • Usai kebakaran, pengangkutan sampah masa darurat ke TPA Sarimukti akan kembali dibuka mulai Jumat, 1 September 2023.

Nasional & Dunia

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Beberapa waktu lalu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Bandung mengalami kebakaran, hal itu tentu berdampak terhadap pengangkutan sampah dan kebersihan di seluruh wilayah Kota Bandung. Namun, pengangkutan sampah masa darurat ke TPA Sarimukti akan kembali dibuka mulai Jumat, 1 September 2023. 

Akan tetapi, pembukaan TPA Sarimukti ini belum dalam kondisi normal, hanya memanfaatkan area yang tidak terdampak kebakaran. Oleh karena itu, pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan pembatasan dan pengaturan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa Pemkot Bandung tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk menangani masalah sampah di Kota Bandung. Ia mengatakan telah membentuk pembuangan sampah organik di kawasan Tegalega dengan ukuran 6x6 meter dengan kedalaman 3 meter.

Sedangkan untuk sampah anorganik, Ema mengaku akan bekerja sama dengan pemulung atau para pengusaha barang bekas. Hal ini dilakukan agar para pemulung dapat memanfaatkan bahan anorganik ini kembali menjadi barang produktif sehingga menambah nilai ekonomi.

Meski TPA Sarimukti akan dibuka, tapi pada Kamis 31 Agustus 2023 Ema masih melakukan monitoring TPS di wilayah kerja Kota Bandung untuk memastikan penanganan sampah berjalan optimal.

Sampah yang diprioritaskan diangkut yaitu yang ada di jalan protokol. Selanjutnya secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.

Sedangkan untuk sampah yang sudah ada di gerobak sampah, motor sampah, atau wadah lainnya belum akan diangkut terlebih dahulu. Pengangkutan sampah dari gerobak, motor sampah, dan wadah lainnya akan dilakukan pengaturan jadwal pembuangan ke TPS.

Setelah sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong. Maka pembuangan sampah kembali ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini harus sudah menerapkan proses pemisahan sampah, yaitu hanya sampah residu yang boleh dibuang.

Perlu diketahui, seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima. Sedangkan untuk sampah dari kegiatan usaha, komersial, perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah jug kN melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.

Pengelolaan Sampah Oleh Setiap Penghasil Sampah

Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten/Kota se-Bandung Raya, diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yaitu sebagai berikut.

  • Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu.
  • Sampah organik dilarang dibuang ke TPA.
  • Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA.

Selain itu, setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui program Kang Pisman (Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan Sampah), yaitu sebagai berikut.

  1. Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
    Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
  2. Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
  4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.