<p>Gedung BUMN PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam / Facebook @OfficialAntam</p>
Industri

Pascalepas Freeport, Tambang Emas Blok Wabu Papua Jadi Digarap Antam?

  • Hingga saat ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum mendapat kepastian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggarap tambang emas di Papua, yaitu Blok Wabu.
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Hingga saat ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam belum mendapat kepastian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggarap tambang emas di Papua, yaitu Blok Wabu.

Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak menjelaskan Blok Wabu memang sudah diserahkan kepada negara oleh PT Freeport Indonesia pada 2018 lalu. MIND ID sendiri merupakan holding BUMN tambang di mana ANTM menjadi salah satu anggotanya.

“Memang (Blok Wabu) ini memiliki kandungan emas, katanya. Karena belum dikasih ke kami, kami belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 31 Agustus 2021.

Orias mengatakan penawaran Blok Wabu ini sebenarnya masih di Kementerian ESDM. Dia menjelaskan penawaran satu area tambang dilakukan pertama kali ke negara, yaitu pemerintah pusat, lalu pemerintah daerah, BUMN, BUMD, baru terakhir swasta.

Kabar mengenai ANTM sebagai pengelola Blok Wabu muncul ketika Pemerintah Provinsi Papua merekomendasikan MIND ID menjadi pengelola Blok Wabu. Hal ini direkomendasikan agar perusahaan daerah dapat berpartisipasi langsung dalam proyek tambang emas. ANTM yang berpengalaman dalam pertambangan emas dirasa cocok untuk mengelola tambang tersebut.

Erick Kirim Surat

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyerahkan pengelolaan tambang peninggalan Freeport tersebut ke ANTM agar dapat mengelola tambangnya sendiri, tidak hanya melakukan perdagangan emas.

Pada Maret 2021 lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan Blok Wabu masih belum ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sehingga belum bisa ditawarkan ke badan usaha.

“Ini sedang dikaji. Kami tidak terburu-buru. Setelah kajian dan penelitiannya selesai, baru akan ditetapkan sebagai WIUPK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI akhir Maret lalu.

Sebagai informasi, perpindahan tangan Blok Wabu ke Indonesia ini merupakan hasil penciutan wilayah Freeport Indonesia ketika peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 2018 lalu.

Dalam IUPK tersebut, Freeport memiliki luas wilayah tambang untuk produksi sekitar 10.000 hektare dengan lahan untuk kegiatan eksplorasi seluas 180.000 hektare.

Blok Wabu diperkirakan memiliki sumber daya emas sebesar 8,1 juta ons dengan ekspektasi nilai hingga US$14 miliar atau sekitar Rp199,89 triliun (asumsi kurs Rp14.220 per dolar AS).