<p>Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. / Bpjs-kesehatan.go.id</p>
Nasional

Pasien Cuci Darah Gugat Jokowi Akibat Iuran BPJS Naik Lagi

  • Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) merespons naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menyiapkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) merespons naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menyiapkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menilai langkah ini diambil lantaran menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah COVID-19 di Indonesia.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini, KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata dia di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Meskipun ada perubahan jumlah angka kenaikkan, Tony merasa jumlah ini masih memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. Bahkan, KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut.

Tony menyatakan seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Walau nyatanya iuran untuk kelas III tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. (SKO)