Pasien Terkonfirmasi Omicron Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
- Pasien yang telah positif terkonfirmasi terkena COVID-19 varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, ini syaratnya
Nasional
JAKARTA - Pasien yang telah positif terkonfirmasi terkena COVID-19 varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, tidak semua pasien terkonfirmasi Omicron bisa melaksanakan isolasi mandiri karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Ketentuan mengenai syarat isolasi mandiri untuk pasien terkonfirmasi Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
- Tak Hanya Indonesia, Inilah 31 Negara yang Pernah Memindahkan Ibu Kotanya
- Puan Maharani Resmikan Revitalisasi Pasar Legi Surakarta usai Dua Kali Terbakar
- Telkom Luncurkan Leap untuk Transformasi Digital Indonesia
Di dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Namun, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi seperti yang dilansir dari laman Sehat Negeriku pada 21 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
- Jual 900 Foto Selfie, NFT Ghozali Everyday Laku Hingga Rp14 Miliar
- SpaceX Milik Elon Musk Ingin Bangun Bandara Pesawat Supersonik di Ibu Kota Baru RI
- Pertamina Temukan Sumber Migas Baru di Jambi, Ini Besarannya
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.